PURWOKERTO.SUARA.COM, Kasus pembunuhan bocah, MFS (10) oleh dua remaja dengan motif untuk dijual organnya di Makasar, Sulawesi Selatan menggegerkan publik.
Meski kemudian, AR (17) dan AF (14) bingung mencari letak organ dan kemana harus menjual. Hingga dua remaja itu dibekuk polisi untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka rupanya terinspirasi dari informasi di website atau situs jual beli organ sebelum melancarkan aksi kejinya.
Setelah kejadian mengegerkan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dikutip dari ANTARA.
Pemblokiran Website itu dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Kemenkominfo ke depannya juga akan mengintensifkan patroli siber, dan melakukan penutupan atau blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.
Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.
Baca Juga: Akibat Chiki Ngebul Seorang Anak di Jember Alami Infeksi Pencernaan
Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.
Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.