PURWOKERTO.SUARA.COM- Bagi kalian yang telah lolos seleksi administrasi PPPK 2022 dan tengah menuju ke tahap selanjutnya, informasi mengenai gaji PPP terbaru.
Perlu diketahui, PPPK berbeda dengan PNS. PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan mulai dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.
Untuk perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan. Selain itu, perbedaan antara PNS dan PPPK lainnya ada pada dana pensiun yang diterima. PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak bisa mendapatkannya.
Terkait gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk rincian gajinya akan dijabarkan di bawah ini.
Gaji PPPK 2022 Semua Golongan
Berikut rincian gaji PPPK, yaitu seperti berikut:
1.Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
2.Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
3.Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
4.Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
5.Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
6.Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
7.Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
8.Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
9.Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
10.Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
11.Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA
PPPK lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700. Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.
Baca Juga: Sidang Kedua Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Hadir di Pengadilan
Gaji PPPK 2022 Lulusan S1
Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.