Lulus Tahap Seleksi Administrasi PPPK 2022, Yuk Ketahui Berapa Besaran Gajinya

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:39 WIB
Lulus Tahap Seleksi Administrasi PPPK 2022, Yuk Ketahui Berapa Besaran Gajinya
Ilustrasi ASN

PURWOKERTO.SUARA.COM- Bagi kalian yang telah lolos seleksi administrasi PPPK 2022 dan tengah menuju ke tahap selanjutnya, informasi mengenai gaji PPP terbaru.

Perlu diketahui, PPPK berbeda dengan PNS. PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan mulai dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.

Untuk perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan. Selain itu, perbedaan antara PNS dan PPPK lainnya ada pada dana pensiun yang diterima. PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak bisa mendapatkannya.

Terkait gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk rincian gajinya akan dijabarkan di bawah ini.

Gaji PPPK 2022 Semua Golongan

Berikut rincian gaji PPPK, yaitu seperti berikut:

1.Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
2.Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
3.Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
4.Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
5.Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
6.Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
7.Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
8.Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
9.Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
10.Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
11.Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800

Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA

PPPK lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700. Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.

Gaji PPPK 2022 Lulusan S1

Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bupati Kebumen Ancam Pecat PNS yang 10 Hari Absen, 2 Orang Sudah Masuk List

Bupati Kebumen Ancam Pecat PNS yang 10 Hari Absen, 2 Orang Sudah Masuk List

| Selasa, 03 Januari 2023 | 20:32 WIB

Dibuka 49.549 Formasi, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran PPPK Kemenag

Dibuka 49.549 Formasi, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran PPPK Kemenag

| Jum'at, 23 Desember 2022 | 08:19 WIB

Dibuka! Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

Dibuka! Cara Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis Lengkap dengan Dokumen yang Diperlukan

| Kamis, 22 Desember 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Warga Israel: Netayanhu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal

Warga Israel: Netayanhu dan Pejabat Aman Tentram, Kami Tiap Detik Bisa Mati Dirudal

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:56 WIB

Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah

Bantargebang Sudah Kritis, Pramono Anung Bakal Sanksi Warga Jakarta yang Tak Pilah Sampah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:56 WIB

Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

Sadis! Pasutri di Cirebon Habisi Nyawa Tukang Pijat Hamil 8 Bulan Demi Uang Rp83 Ribu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:55 WIB

Wajib Tahu! 5 Kunci Utama Mudik Aman dan Nyaman Sampai Kampung Halaman

Wajib Tahu! 5 Kunci Utama Mudik Aman dan Nyaman Sampai Kampung Halaman

Bogor | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:54 WIB

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:53 WIB

Salat Id Lebih Utama di Masjid atau Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Salat Id Lebih Utama di Masjid atau Lapangan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:53 WIB

Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi

Anggaran Jebol! Ambisi Netanyahu Lawan Iran Seret Israel ke Krisis Ekonomi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47 WIB

Jelang Libur Panjang, IHSG Melonjak ke 7.106 Didorong Wall Street

Jelang Libur Panjang, IHSG Melonjak ke 7.106 Didorong Wall Street

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:45 WIB

Nostalgia Saat Reunian: Kenapa Kita Hobi Banget Jualan Kenangan Masa Lalu?

Nostalgia Saat Reunian: Kenapa Kita Hobi Banget Jualan Kenangan Masa Lalu?

Your Say | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:45 WIB

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis dengan 230 Armada Bus bagi 12.690 Pekerja dan Ojol

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 16:44 WIB