PURWOKERTO SUARA.COM, PURBALINGGA - Lima orang komplotan pencuri lintas provinsi asal Jawa Barat beraksi di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Kamis (12/1/2023). Aksi tersebut berhasil terungkap berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yaitu membobol mobil boks yang berisi bahan sembako pada saat melakukan pengiriman barang.
"Lokasinya terjadi di Toko Arni kompleks Pasar Hartono, Kecamatan Purbalingga. Modus operandinya pelaku melakukan perbuatan dengan cara merusak pintu mobil boks pengangkut minyak goreng kemasan dengan menggunakan kunci T," katanya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Pelaku berhasil menggondol uang tunai senilai Rp70 juta. Tersangka ada lima orang. Namun baru dua yang berhasil tertangkap di Polres Purbalingga.
"Dua orang kita amankan, lalu dua orang lagi sedang dalam penanganan perkara lain Polres Cilacap. Sementara satu orang masih buron," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci T, jaket dan helm, kemudian satu buah dompet berisi uang.
"Rinciannya, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar, Rp75 ribu satu lembar dan Rp20 ribu satu lembar," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengungkapkan, pelaku sudah mengincar dan mempelajari situasi sebelum melakukan aksinya. Pada saat pengemudi mobil masuk toko, terus pelaku langsung ambil uang.
"Kejadian tanggal 12 Januari jam 13.00 WIB.
Saat ditangkap satu orang melakukan perlawanan. Mereka ditangkap di Majenang, Kabupaten Cilacap pada Jumat (27/1/2023) pukul 23.00 WIB malam. Pelaku menginap di hotel tentrem sebelum kejadian," ujarnya.
Baca Juga: Interview: Wulan Guritno Bicara Soal Open BO Usai Jajal Peran Wanita Panggilan
Barang bukti uang Rp70 juta saat ini masih berada di salah satu pelaku yang kabur. Polisi saat ini tengah melakukan pengembangan dan sudah mengintai keberadaan pelaku tersebut.
"Yang kita amankan baru beberapa uang tunai saja yang sudah dibagikan ke pelaku. Sedangkan sisanya masih di tangan pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Anang Firmansyah)