Meski pernah ada kejadian tragedi hampir sama 2018 lalu, yaitu laga home Arema FC melawan Persib Bandung yang mengakibatkan 200-an penonton pingsan usai tembakan gas air mata, pertimbangan itu tidak disertakan dalam kirka.
Bahkan, Bambang juga tidak pernah memaparkan dalam rakor mau pun memberi saran masukan pada Kapolres soal tidak menggunakan gas air mata.
“Secara teknis, bukan kewenangan saya. Saya hanya menyiapkan perlu bantuan dari jajaran samping gitu-gitu,” imbuhnya.
Begitu juga Nur Adnan, yang memberi keterangan berbeda dengan BAP soal mengetahui notulen hasil rapat koordinasi 15 September dan 28 September 2022.
Pada jawaban nomor 13 poin 2 yang disampaikan Iptu Bambang Sulistiyono, sama persis yang ia bacakan. Itu sebagai berikut.
“Saya tidak tahu terhadap apa yang disampaikan dalam rakor karena saya tidak ikut. Tapi, berdasarkan notulen yang tertuang dalam laporan hasil rakor 15 September, dan laporan hasil pelaksanaan rapat kesiapan pengamanan pertandingan 28 September, dapat saya jelaskan penyampaian peserta rakor sebagai berikut. Berarti saudara tahu ada notulen itu?” tanya jaksa.
Berbeda saat diperiksa penyidik Adnan yang mengaku tahu dan membaca notulen soal yang disampaikan para peserta rakor, hari ini, ia menganulir jawabannya sendiri.
“Izin saya tidak ikut rapat. Saya hanya sesuai dengar teman-teman yang ngomongkan notulen,” katanya.
Ia juga mengaku asal menandatangani BAP tanpa membaca ulang karena kondisinya sudah kelelahan.
“Tidak, saya sudah capek (lelah) sekali,” imbuhnya.
Imbas keterangan itu, jaksa berencana memanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.***