Ini Sosok Kartini Grobogan, Karyawati Berani Lawan Bos karena Hak Lembur tak Dibayar

Purwokerto | Suara.com

Jum'at, 03 Februari 2023 | 11:46 WIB
Ini Sosok Kartini Grobogan, Karyawati Berani Lawan Bos karena Hak Lembur tak Dibayar
Karyawati Berani Lawan Bos karena Hak Lembur tak Dibayar ((instagram))

PURWOKERTO.SUARA.COM Viral di media sosial seorang diduga karyawati pabrik memprotes bosnya langsung di hadapan banyak karyawan lain. 

Tertulis perusahaan itu PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah.

Video itu diberi caption, "Pabrik elit bayar lembur syulit"

Wanita itu dengan berani terus mencecar bosnya mengenai hak lembur yang tidak dipenuhi perusahaan. Padahal untuk bekerja melewati batas waktu yang ditentukan, secara aturan harus dihitung sebagai lembur.

Bukan hanya itu yang membuatnya kesal. Ia mengaku dirugikan karena disebut dengan kata yang tak pantas. 

"Ini jam berapa pak. Kemarin bapak sudah merugikan saya. Kemarin bapak ngatain saya apa. Saya bisa baik-baik, saya juga bisa kasar. Saya gak terima pak, saya orang Indonesia dikatain gila, " katanya

"Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.

Sang bos pun menanggapi dengan nada tinggi dengan bahasa Indonesia logat India. Ia melarang perempuan itu mengambil video di dalam kawasan pabrik. Ia pun sempat membentak pegawainya itu dan mengusirnya keluar. 

"Siapa rugi? Maksudnya apa ini? Gak boleh video di dalam pabrik. Ini ada tulisan," kata si bos.

Pria berkemeja hitam itu tidak menjawab soal protes hak karyawan yang tidak dipenuhi. Ia kembali memermasalahkan pengambilan video di area kerja pabrik. 

Sang pegawai pun masih bersikukuh mengambil video dan terus mencecar sang bos. 

"Emang kenapa gak boleh divideo? Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu?," sebut si pegawai.

"Perusahaan baru, sudah molor 2 jam 3 jam (dari waktu kerja). Better work harus tahu, "ujarnya

Dari sisi regulasi, Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja adalah 4 jam per hari.

Menurut pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja, wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cerita Devid Telussa, Anak Sopir yang Dapat Beasiswa dari Presiden Jokowi

Cerita Devid Telussa, Anak Sopir yang Dapat Beasiswa dari Presiden Jokowi

| Senin, 30 Januari 2023 | 20:34 WIB

Ingin Buka Franchise Mixue, Ini Biaya Yang Dibutuhkan

Ingin Buka Franchise Mixue, Ini Biaya Yang Dibutuhkan

| Senin, 23 Januari 2023 | 11:15 WIB

Unik, Hihang Hoheng Bukti Bisnis Harus Kreatif

Unik, Hihang Hoheng Bukti Bisnis Harus Kreatif

| Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:33 WIB

Terkini

5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng

5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng

Lifestyle | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:34 WIB

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta

Hentak Panggung Hammersonic 2026, Vokalis Speed Takjub Lihat Ribuan Hardcore Jakarta

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:05 WIB

Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter

Penyelundupan 1.532 Burung dalam Kardus Bekas Digagalkan di Tol Bakter

Lampung | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:58 WIB

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Dituduh Jual Skincare Merkuri, Heni Sagara Seret Buzzer hingga ke Pengadilan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:47 WIB

Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan

Dochi Perkenalkan 'Senjata Baru' Pee Wee Gaskins di Hammersonic 2026, Keyboardist Pindah Haluan

Entertainment | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak

Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:16 WIB

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap

Bola | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:07 WIB