Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Purwokerto

Jum'at, 10 Februari 2023 | 17:33 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Komunitas motor touring

PURWOKERTO.SUARA.COM Pemilik kendaraan bermotor akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum membayar PKM, kita perlu mengetahui cara cek pajak kendaraan.

Besaran pajak yang dibebankan ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama dilihat dari nilai ataupun harga kendaraan tersebut. Kedua, berdasarkan bobot kendaraannya, apakah berpotensi menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.

Sebelum mengetahui cara cek pajak kendaraan dan membayarka, kenali dulu jenis-jenis pajaknya yang wajib dilunasi oleh pemilik kendaraan

1. PKB Tahunan: yaitu pajak rutin setiap tahun yang harus dibayarkan selayaknya Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini biasanya untuk pengesahan STNK. Anda bisa membayar PKB Tahunan ini, baik dengan mendatangi langsung kantor Samsat ataupun secara online dari rumah. Namun untuk fasilitas online, ternyata baru tersedia di beberapa wilayah saja, seperti Pulau Jawa dan Bali.

2. PKB Lima Tahunan: yaitu pajak yang biasa dibayarkan tiap 5 tahun sekali ketika penggantian STNK maupun plat kendaraan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Cek Pajak Kendaraan Bermotor berguna untuk mengetahui tanggal jatuh tempo dan besaran tagihan yang harus di bayar. Untu mengecek pajak kendaraan bermotor secara online ini bisa dilakukan melalui 3 cara, yaitu melalui website resmi, aplikasi, ataupun SMS.

1. Cara cek pajak kendaraan bermotor via website

Cek pajak kendaraan bermotor  dapat dilakukan melalui website. Namun cara ini dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal. Sayangnya cara ini hanya tersedia di beberapa daerah saja. Tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.

baca juga

Untuk cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi, akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.

Semua tahapan itu tergantung pada prosedur cek pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh masing-masing wilayah di Indonesia.

2. Cara cek pajak kendaraan bermotor via aplikasi

- Silakan unduh aplikasi cek pajak kendaraan
- Lalu pilih domisili atau wilayah tempat kendaraan dibeli
- Setelah itu silakan masukkan nomor pelat kendaraan
- Makan akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.

3. Cara cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Layanan cek pajak bermotor via SMS hanya berlaku di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS biasanya akan dikenakan biaya kurang lebih Rp 1000/pesan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek NPWP Pakai NIK, Mudah dan Cepat

Cara Cek NPWP Pakai NIK, Mudah dan Cepat

Purwokerto | Kamis, 26 Januari 2023 | 19:42 WIB

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Purwokerto | Rabu, 25 Januari 2023 | 09:30 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-Filing

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-Filing

Purwokerto | Rabu, 25 Januari 2023 | 08:59 WIB

Terkini

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat

Beda dari Biasanya, Sidang Tahunan MPR 2026 Tak Undang Perwakilan Negara Sahabat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane

Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane

Banten | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:28 WIB

MSCI Rebalancing 12 Agustus, 11 Saham RI Siap Hadapi Perubahan Indeks

MSCI Rebalancing 12 Agustus, 11 Saham RI Siap Hadapi Perubahan Indeks

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:25 WIB

5 Cushion yang Tidak Cepat Oksidasi dan Bikin Wajah Kusam, Makeup Tetap Terlihat Fresh

5 Cushion yang Tidak Cepat Oksidasi dan Bikin Wajah Kusam, Makeup Tetap Terlihat Fresh

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental

Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Strategi Isuzu Tingkatkan Produktivitas Bisnis Melalui Layanan Purna Jual Terintegrasi

Strategi Isuzu Tingkatkan Produktivitas Bisnis Melalui Layanan Purna Jual Terintegrasi

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:10 WIB

AI Mulai Ubah Cara Perusahaan Rekrut Karyawan

AI Mulai Ubah Cara Perusahaan Rekrut Karyawan

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:00 WIB

42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah

Jogja | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:57 WIB

×