PURWOKERTO.SUARA.COM- Sekarang kalian tak perlu repot-repot lagi, karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa di cek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
Kalian bisa menggunakan cara ini bila lupa membawa kartu dan dalam keadaan mendesak. Selain itu, cara ini bisa dilakukan bila NPWP hilang namun belum diurus.
Berikut cara cek NPWP pakai NIK bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini seperti dikutip dari https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Isikan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan ketik captcha yang tertera;
3. Klik Cari.
Itulah cara cek NPWP menggunakan NIK. Jika NIK dan nomor KK cocok, maka NPWP akan keluar. Sebaliknya, cara ini tidak akan berhasil apabila NIK dan nomor KK tidak cocok.
NPWP dibutuhkan individu yang melakukan kegiatan ekonomi maupun badan usaha. Membuat NPWP pun kini bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/
1.Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
2.Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
3.Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
4.Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
5.Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
6.Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
7.Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
8. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.