Cara Cek NPWP Pakai NIK, Mudah dan Cepat

Purwokerto

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:42 WIB
Cara Cek NPWP Pakai NIK, Mudah dan Cepat
Cara Cek NPWP Pakai NIK

PURWOKERTO.SUARA.COM- Sekarang kalian tak perlu repot-repot lagi, karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa di cek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

Kalian bisa menggunakan cara ini bila lupa membawa kartu dan dalam keadaan mendesak. Selain itu, cara ini bisa dilakukan bila NPWP hilang namun belum diurus.

Berikut cara cek NPWP pakai NIK bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini seperti dikutip dari https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Isikan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan ketik captcha yang tertera;
3. Klik Cari.

Itulah  cara cek NPWP menggunakan NIK. Jika NIK dan nomor KK cocok, maka NPWP akan keluar. Sebaliknya, cara ini tidak akan berhasil apabila NIK dan nomor KK tidak cocok.

Cara Membuat NPWP

NPWP dibutuhkan individu yang melakukan kegiatan ekonomi maupun badan usaha. Membuat NPWP pun kini bisa dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut seperti dikutip dari https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/

1.Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.

2.Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

3.Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

4.Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.

5.Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

6.Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

7.Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

8. Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Purwokerto | Rabu, 25 Januari 2023 | 09:30 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-Filing

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Melalui E-Filing

Purwokerto | Rabu, 25 Januari 2023 | 08:59 WIB

Pakai Aturan Baru Perhitungan Nilai Perolehan Air, Gimana Dampaknya?

Pakai Aturan Baru Perhitungan Nilai Perolehan Air, Gimana Dampaknya?

Purwokerto | Senin, 28 November 2022 | 21:39 WIB

Terkini

Portugal, Monolog Panjang yang Tak Menggugah

Portugal, Monolog Panjang yang Tak Menggugah

Opini | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:44 WIB

Tambang Ilegal 'Gila-gilaan' di Sulsel: 70 Persen Galian C Diduga Tak Berizin

Tambang Ilegal 'Gila-gilaan' di Sulsel: 70 Persen Galian C Diduga Tak Berizin

Sulsel | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:42 WIB

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:40 WIB

Tayangan Piala Dunia 2026 Hilang di TVRI? Begini Solusinya

Tayangan Piala Dunia 2026 Hilang di TVRI? Begini Solusinya

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:40 WIB

Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI

Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:38 WIB

5 Moisturizer Gel untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Cocok buat Kulit Berminyak

5 Moisturizer Gel untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Cocok buat Kulit Berminyak

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:33 WIB

Kapan Puasa Asyura 2026? Ini Jadwal Berpuasa 10 Muharram dan Bacaan Niat yang Benar

Kapan Puasa Asyura 2026? Ini Jadwal Berpuasa 10 Muharram dan Bacaan Niat yang Benar

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:32 WIB

Cristiano Ronaldo Catat Rekor Unik di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Catat Rekor Unik di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:32 WIB

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:31 WIB

Review Drama Korea The Legend of Kitchen Soldier: Saat Dapur Jadi Medan Perang

Review Drama Korea The Legend of Kitchen Soldier: Saat Dapur Jadi Medan Perang

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:30 WIB