Hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Adapun sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. (Suara.com)