PURWOKERTO.SUARA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan tiga tahun penjara, separuh lebih rendah dibandingkan dua terdakwa Arema FC.
Tiga anggota Polri tersebut antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan AKP Hasdarmawan eks Danki 1 Brimob Polda Jatim.
Hal itu diumumkan dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, Kamis (23/2/2023) malam, tim JPU membacakan tuntutan ketiganya secara bergantian.
Sama persis, ketiganya hanya dituntut tiga tahun hukuman penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
“Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa membaca surat tuntutan, dikutip Antara, pada Kamis (23/2/2023) malam.
Tuntutan itu juga mempertimbangkan enam poin yang meringankan terdakwa. Sementara pertimbangan memberatkan hanya ada satu poin.
“Hal-hal yang meringankan, (satu) terdakwa melaksanakan tugas dan perintah pengamanan pertandingan sepak bola tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai SOP pengamanan, (dua) terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak (1994 untuk Bambang, 1996 Untuk Hasdarmawan, 2008 untuk Wahyu) di kepolisian RI, (tiga) terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, (empat) terdakwa berterus terang selama proses sidang, (lima) terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan (Kasat Samapta Polres Malang untuk Bambang, Danki 1 Brimob Polda Jatim untuk Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang untuk Wahyu), (enam) terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” beber jaksa.
Sementara hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa hanya satu poin untuk masing-masing. Bambang dan Hasdarmawan dianggap lalai karena memerintahkan anggotanya menembak gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan.
“(Sementara Wahyu) kelalaian tidak melakukan pencegahan anggotanya agar tidak melakukan penembakan dalam stadion,” jelas jaksa.
Atas tuntutan itu, AKBP Nurul Anaturoh anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi pengacara tiga terdakwa menyatakan, keberatan.
Ia tetap minta ketiga kliennya bebas dari seluruh dakwaan dan tidak dipenjara. Pernyataan itu akan dituangkan dalam pledoi, nota pembelaan yang dijadwalkan Kamis (2/3/2023) pekan depan.
“Berat lah itu. Harusnya ya bebas,” katanya usai sidang.
Diketahui, dari total 16 persidangan Tragedi Kanjuruhan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menghadirkan 136 saksi a charge, yang memberatkan terdakwa.
Rinciannya, 50 saksi untuk dua terdakwa Arema FC yaitu Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Suko Sutrisno Security Officer. Serta 86 saksi untuk tiga terdakwa anggota Polri.
Sementara dari pihak pengacara terdakwa Arema FC hanya mengajukan satu ahli. Sedangkan tiga anggota Polri menghadirkan 16 saksi a de charge, yang meringankan, termasuk ahli.