Temuan Baru Kepolisian, Mario Dandy Anak Pejabat DJP Memerintahkan Tersangka Lain untuk Rekam Aksi Penganiayaan

Purwokerto | Suara.com

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:52 WIB
Temuan Baru Kepolisian, Mario Dandy Anak Pejabat DJP Memerintahkan Tersangka Lain untuk Rekam Aksi Penganiayaan
Penampilan tersangka penganiayaan berinisial S. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – MDS (20) Anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memerintahkan tersangka lain atau temannya yang berinisial S (19) untuk merekam penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan beberapa waktu lalu.

“Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan HP miliknya,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi Kapolres Metro Jakarta Selatan dikutip Antara, Sabtu, (25/2/2023).

Ade Ary menjelaskan, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi “push up” sambil tersangka S melakukan perekaman video.

Lalu, tersangka MDS menyuruh korban D “push up” 50 kali. Namun karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS.

Namun korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

“Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi ‘sikap tobat’ tersebut,” katanya.

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.

Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut, langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

“Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG,” ujarnya.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon beserta pelat nomor polisi dan STNK.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungi David, Menteri Keuangan Ucapkan Permohonan Maaf

Kunjungi David, Menteri Keuangan Ucapkan Permohonan Maaf

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:27 WIB

Profil Jonathan Latumahina, Ayah David Korban Penganiayan Mario Dandy

Profil Jonathan Latumahina, Ayah David Korban Penganiayan Mario Dandy

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:35 WIB

Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy

Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:53 WIB

Setelah Dianiaya Mario Dandy, David Menderita Diffuse Axonal Injury, Apa Itu?

Setelah Dianiaya Mario Dandy, David Menderita Diffuse Axonal Injury, Apa Itu?

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:26 WIB

Terkini

Cerita Unik di Balik Pemilihan SUGBK Jadi Venue Konser 25 Tahun Westlife Berkarya

Cerita Unik di Balik Pemilihan SUGBK Jadi Venue Konser 25 Tahun Westlife Berkarya

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:24 WIB

Nintendo Switch 2 Semakin Mahal

Nintendo Switch 2 Semakin Mahal

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:21 WIB

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia

Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia

Lampung | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:12 WIB

SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit

SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit

Kaltim | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:06 WIB

Drama Korea More Than Friends: Lelah Menunggu Sampai Akhirnya Disambut

Drama Korea More Than Friends: Lelah Menunggu Sampai Akhirnya Disambut

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:00 WIB

3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama

3 Pilihan Maskara Viva Cosmetics Mulai Rp43 Ribu, Bikin Bulu Mata Lentik dan Tahan Lama

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:52 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam

Apakah Hewan Kurban Boleh Betina? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:46 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB