Dua Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Disidang Hari Ini : Segini Tuntutannya

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 20:33 WIB
Dua Terdakwa Kasus Suap Dana Hibah APBD Pemprov Jatim Disidang Hari Ini : Segini Tuntutannya
Pelaksanaan sidang di PN Surabaya. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Perkembangan kasus suap yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur terus berlanjut. Bahkan hari ini Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dua terdakwa kasus suap dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memasuki meja persidangan.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan selaku pihak tergugat. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka dituntut lima tahun penjara atas kasus suap ini.

Untuk diketahui, mereka menyuap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim senilai Rp39,5 miliar guna memperlancar pencairan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) di Sampang Madura.

Arief Suhermanto JPU dari KPK dalam surat dakwaannya menyebut adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan Abdul Hamid selaku kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura.

“Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp39,5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa,” kata Arief dikutip Antara, Selasa (7/3/2023).

Sedangkan Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

Arief melanjutkan, sesudah pembayaran komitmen fee ijon (uang muka) Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut.

Akibat perbuatan tersebut Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap Arief.

Setelah pembacaan dakwaan, Tongani Hakim Ketua bertanya kepada dua terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Mereka berdua pun kompak menerima dakwaan itu sehingga tidak mengajukan eksepsi.

“Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut,” kata kedua terdakwa.

Hasil sidang tersebut membuat hakim bakal melanjutkan sidang minggu depan pada Selasa (14/3/2023) dengan agenda keterangan dari saksi.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo

Selidiki Dugaan Korupsi, KPK RI Terus Dalami Kepemilikan Harta Rafael Alun Trisambodo

| Selasa, 07 Maret 2023 | 16:06 WIB

Temuan Inspektorat di Sekolah Penerima BOS Kebumen, Dugaan Kegiatan Fiktif hingga Pengadaan Barang tak Sesuai Spesifikasi

Temuan Inspektorat di Sekolah Penerima BOS Kebumen, Dugaan Kegiatan Fiktif hingga Pengadaan Barang tak Sesuai Spesifikasi

| Senin, 20 Februari 2023 | 21:54 WIB

Inspektorat Periksa Seluruh Sekolah Penerima Dana BOS di Kebumen, Kantongi Beberapa Temuan

Inspektorat Periksa Seluruh Sekolah Penerima Dana BOS di Kebumen, Kantongi Beberapa Temuan

| Senin, 20 Februari 2023 | 20:36 WIB

Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim

Penyelidikan Lanjutan Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jatim

| Jum'at, 17 Februari 2023 | 23:12 WIB

Terkini

Review Buku The Power of Sun Tzu: Panduan Taktis Menghadapi Tekanan Hidup Modern

Review Buku The Power of Sun Tzu: Panduan Taktis Menghadapi Tekanan Hidup Modern

Your Say | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:25 WIB

Diego Simeone Paham Betul dengan Keputusan Pep Guardiola

Diego Simeone Paham Betul dengan Keputusan Pep Guardiola

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:11 WIB

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara

China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara

Sport | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:02 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi

Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:00 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau

Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau

Jatim | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:42 WIB

Kiandra Ramadhipa Nyaris Podium, Finis Kelima di Race Pertama Moto3 Junior Catalunya 2026

Kiandra Ramadhipa Nyaris Podium, Finis Kelima di Race Pertama Moto3 Junior Catalunya 2026

Sport | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:42 WIB