Mudik Lebaran dengan Pelonggaran Aturan Perjalanan, Menhub Imbau Pemudik Tak Gunakan Ini

Purwokerto

Sabtu, 11 Maret 2023 | 20:03 WIB
Mudik Lebaran dengan Pelonggaran Aturan Perjalanan, Menhub Imbau Pemudik Tak Gunakan Ini
Tol Semarang-Demak seksi II diuji coba ((Foto. Pemprov Jateng))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengimbau pemudik Lebaran tahun 2023 atau 1444 Hijriah agar tidak menggunakan kenderaan sepeda motor untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumardi  saat mengecek persiapan angkutan Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak.

“Mudik menggunakan sepeda motor, berbanding lurus dengan tingginya kecelakaan,” kata Budi Karya Sumardi dikutip Antara, Sabtu (11/3/2023).

Pemerintah memberikan solusi agar pemudik dapat memanfaatkan menggunakan kereta gratis, kapal gratis dan bus gratis.

Pemudik tidak perlu lagi menggunakan kendaraan sepeda motor guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Riset Kementerian Perhubungan Angkutan Lebaran tahun 2023 terjadi kenaikan cukup signifikan dari 85 juta menjadi 123 juta pemudik.

Nahasnya dari 123 juta itu didominasi angkutan darat dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.

Namun, permasalahan angkutan Lebaran yang selalu terjadi antrian kendaraan di Pelabuhan Merak dan Tol Jakarta-Semarang.

Oleh karena itu, Kemenhub berkolaborasi dengan Dirlantas Kepolisian, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ASDP, PUPR dan stokholder lainnya.

“Kami akan bekerja keras dengan semua pihak untuk memberikan pelayanan mudik yang terbaik untuk masyarakat sesuai harapan Bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kemenhub 50 hari persiapan angkutan Lebaran 2023 itu sudah dilakukan di antaranya hari ini menggelar rapat koordinasi penanganan mudik lebaran di Pelabuhan Merak.

Melihat dalam rapat koordinasi itu dihadiri dari PUPR, BPJT, Korlantas, Pj Gubernur Banten, Pelindo, Pelni dan ASDP dan stokholder lainnya membahas bagaimana rasio pemudik dengan kondisi pelayanan Pelabuhan Merak.

Di mana Pelabuhan Merak akan dioptimalkan seluruh dermaga, termasuk juga penambahan kapal dan pelabuhan.

Namun, jika terjadi lonjakan pemudik maka bisa dioperasikan Pelabuhan Ciwandan dan Indah Kiat yang dikelola oleh Pelindo.

Selain itu juga Menhub meminta penumpang sehari keberangkatan penyeberangan agar membeli tiket melalui online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Simpan Dulu, Jalur Alternatif Mudik 2023

Simpan Dulu, Jalur Alternatif Mudik 2023

| Selasa, 28 Februari 2023 | 11:05 WIB

Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy

Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:53 WIB

Harus Cermat! Berikut Rumus Bayar Denda Pajak Mobil

Harus Cermat! Berikut Rumus Bayar Denda Pajak Mobil

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 08:35 WIB

Jadwal Lengkap Reservasi Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023

Jadwal Lengkap Reservasi Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023

| Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:33 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB