- BPI Danantara menunggu arahan pemerintah terkait modal awal pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia di Pulau Bali.
- Pemerintah dan DPR sedang merumuskan regulasi khusus untuk membangun kawasan ekonomi jasa keuangan berstandar internasional di Bali.
- Proyek ini menawarkan insentif pajak nol persen hingga lima puluh tahun guna menarik investasi asing langsung ke Indonesia.
Suara.com - Rencana ambisius pemerintah untuk mendirikan kawasan ekonomi khusus jasa keuangan di Pulau Dewata terus bergulir.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dilaporkan tengah menanti kepastian serta arahan lebih lanjut dari otoritas eksekutif terkait penyediaan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang diproyeksikan berpusat di Bali.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi menunggu keputusan resmi, khususnya dari kementerian terkait.
Langkah ini dikarenakan payung regulasi pembentukan PFII tersebut masih dalam tahap pematangan dan penggodokan intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kami diminta sebagai salah satu yang mungkin harus ikut berpartisipasi. Tapi nantinya kita tunggu dulu dari pemerintah. Kalau bisa nanti mungkin dari sisi Kemenkeu nanti mungkin bisa memberi arahan," kata Pandu Sjahrir.
Sebagai informasi, PFII dirancang sebagai kawasan ekonomi dan jasa keuangan khusus dengan standar global. Tujuan utama dari pembentukan mega proyek ini adalah untuk menjaring aliran modal dari para investor internasional, memfasilitasi kebutuhan kantor pengelola kekayaan keluarga (family office), serta menjadi episentrum pendanaan berbagai proyek strategis nasional.
Demi memuluskan target tersebut, kawasan ini bakal dipersenjatai dengan regulasi khusus serta fasilitas pembebasan pajak.
Guna memastikan PFII mampu bersaing ketat dengan pusat keuangan mapan global lainnya, Pemerintah dan DPR tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus. Beberapa poin fundamental yang menjadi pilar utama dalam draf aturan PFII ini meliputi:
- Fasilitas Khusus dan Kemudahan Bisnis: Pelaku usaha global akan dimanjakan dengan insentif pajak jangka panjang, kelonggaran aturan keimigrasian, legalitas penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi, hingga izin penyusunan laporan keuangan dengan bahasa asing.
- Adopsi Sistem Hukum Internasional: Demi menjamin kepastian serta proteksi hukum yang solid bagi para pemodal, ekosistem hukum di kawasan PFII akan diselaraskan dengan standar internasional atau menerapkan sistem common law.
- Struktur Dewan Pengawas: Pengelolaan wilayah ini akan berada di bawah komando Dewan PFII yang dipimpin oleh seorang Gubernur. Operasionalnya akan diawasi langsung oleh Dewan Pertimbangan yang diisi oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua OJK, serta Ketua LPS.
Magnet Investasi Asing Lewat Pajak 0 Persen
Daya tarik utama yang ditawarkan dalam RUU PFII ini adalah skema perpajakan yang sangat kompetitif. Pemerintah membuka peluang pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga mencapai 0 persen dengan durasi konsesi jangka panjang hingga 50 tahun.
Penentuan masa berlaku fasilitas tersebut nantinya akan bergantung pada skala nilai investasi, sektor bisnis yang dimasuki, serta dampak rillnya terhadap roda ekonomi nasional.
Pilarmas Investindo Sekuritas menilai kebijakan pemotongan pajak hingga menjadi nihil dalam kurun waktu setengah abad tersebut berpotensi besar menjadi stimulus positif yang kuat untuk mendongkrak arus investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke tanah air, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam peta keuangan regional.
Meski demikian, dari sisi pengelolaan fiskal, pemerintah diingatkan untuk cermat dalam melakukan kalkulasi. Potensi penurunan pendapatan pajak dalam jangka pendek akibat insentif ini harus dipastikan dapat terbayar lunas (terkompensasi) oleh lonjakan aktivitas ekonomi, masuknya investasi baru, serta peningkatan penerimaan negara lainnya dalam jangka panjang, sehingga nilai manfaat bersihnya bagi perekonomian nasional tetap bernilai positif.
Selain pemangkasan PPh, draf regulasi tersebut juga mengakomodasi insentif fiskal lainnya. Di antaranya adalah keringanan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPnBM, pembebasan bea masuk, hingga kemudahan nonfiskal yang mencakup izin residensi khusus, perizinan satu pintu, serta fasilitas golden visa.