purwokerto

Siap Temui DPR RI, Menkopolhukam Bakal Jelaskan Temuan Transaksi Mencurigakan dari PPATK

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:49 WIB
Siap Temui DPR RI, Menkopolhukam Bakal Jelaskan Temuan Transaksi Mencurigakan dari PPATK
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mahfud MD bakal memberikan keterangan kepada DPR RI.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menyatakan siap memberikan klarifikasi.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3/2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud dikutip Antara, Sabtu (25/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan kalau dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ke Bareskrim Polri. Dia justru mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar atau tidak.

Ia menyebit bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Boyamin Saiman Koordinator MAKI mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023) mendatang.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Burundi Malam Ini

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023) lalu, Arteria Dahlan Anggota Komisi II DPR RI menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Hal itu ditunjukan bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI