Bayi itu ditemukan warga yang pulang dari pasar dalam kondisi tak bernyawa. Hasil visum menyebut, bayi ini mati karena kekurangan oksigen.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Unit 1 Satuan Reskrim Polres Purbalingga turun bersama tim K9.
Dari penyelidikan di tempat kejadian, polisi mendapat petunjuk. Dalam penyelidikan ini, anjing pelacak diterjunkan.
Penelusuran jejak oleh anjing pelacak mengarah pada dia rumah. Namun satu rumah dikelilingi anjing pelacak itu hingga tiga kali.
Polisipun menyimpulkan dugaan pelaku pembuangan bayi ada di rumah itu. Meski demikian, polisi tidak langsung bergerak. Sebab, rumah yang diduga jadi tempat bernaung pelaku ada di permukiman padat penduduk.
Untuk mengindari kegaduhan warga, maka penggeledahan rumah ditunda hingga petang hari. Ketika petang tiba, anggota Sat Reskrim mencoba masuk ke rumah itu.
Namun petugas tak bisa masuk karena rumah terkunci. Dengan sedikit upaya paksa, petugas akhirnya bisa masuk dan menggeledah isi rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan YU di dalam rumah. Polisi juga menemukan bercak darah di tempat tidur dan seprei. Bercak darah itu diduga sisa proses persalinan.
Polisipun membawa YU ke kantor polisi untuk interogasi. Di kantor polisi, YU mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga: FIFA Dikabarkan Cabut Status Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Indonesia, Digantikan Peru
Ia mengaku telah melahirkan bayi hasil hubungan gelap dan membunuh bayi itu karena malu jika perselingkuhannya hingga lahir bayi diketahui banyak orang. Polisi kemudian menetapkan YU sebagai tersangka. Polisi menjerat YU dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Lalu bagaimana dengan pemuda yang menjadi pasangan selingkuh YU? Polisi mengaku masih mendalami keterlibatan pemuda ini.
Polisi hingga kini masih merahasiakan identitas si pemuda. Juga kemungkinan keterlibatannya dalam pembunuhan bayi.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) mengatakan, penyelidikan masih berjalan untuk menentukan apakah akan ada tersangka lain atau tidak.
Sementara itu, polisi telah menyusun kronologi dari keterangan saksi dan bukti di lapangan. Semua bermula dari laporan temuan mayat bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, Rabu 22 Maret 2023 pagi.