Pasca Viral Status WA Pakaian Bekas Sitaan Buat Baju Lebaran, Pihak Kepolisian Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyebar Hoax

Purwokerto | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 22:58 WIB
Pasca Viral Status WA Pakaian Bekas Sitaan Buat Baju Lebaran, Pihak Kepolisian Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyebar Hoax
Beredar di media sosial sebuah gambar screenshot status WhatsApp. ((Foto PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM - Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran berita bohong terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial bernarasi untuk baju lebaran.

Akibat kasus tersebut, polisi setidaknya menangkap tiga orang di antarannya IAS (26), EW (29), AM (21). Dimana IAS merupakan seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

"IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain  meneruskan postingan,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip PMJ News, Kamis (6/4/2023)

Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.

“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucapnya.

Sementara untuk EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.

"Pesan langsung ini untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi," ujarnya.

"Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet," ujar Auliyansyah menirukan pesan itu.

Selain mengamankan para penyebar hoax, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.

Sebab dalam kasus tersebut, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dimana ancamannya adalah 6 tahun dengan denda paling banyak satu miliar," pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beredar Status WA Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pihak Kepolisian Identifikasi Sang Penyebar

Beredar Status WA Baju Bekas Sitaan Buat Lebaran, Pihak Kepolisian Identifikasi Sang Penyebar

| Rabu, 05 April 2023 | 15:54 WIB

Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya

Jalani Pemeriksaan Pertama di KPK Pasca jadi Tersangka, Rafael Alun Bawa Pengacara Ini untuk Bantu Kasus Hukumnya

| Senin, 03 April 2023 | 19:50 WIB

Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

Kasus Mario Dandy Masih Mengacu ke Pasal Penganiayaan : Polisi Akan Dalami Pelanggaran UU ITE

| Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:01 WIB

Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

Ramai-ramai Pendekatan Restorative Justice Kasus Mario Dandy : Apa Saja Persyaratannya ?

| Rabu, 22 Maret 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:02 WIB

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis untuk 500 Anak di Ring 1

Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis untuk 500 Anak di Ring 1

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 13:01 WIB

Harta Kekayaan Muhibuddin Kajati Sumut yang Baru

Harta Kekayaan Muhibuddin Kajati Sumut yang Baru

Sumut | Selasa, 14 April 2026 | 13:01 WIB

7 Sepeda Lipat 20 Inch, Nyaman dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan

7 Sepeda Lipat 20 Inch, Nyaman dan Ringkas Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 13:01 WIB

Menyusuri Sejarah Indonesia 1998 di Novel Pulang Karya Leila S. Chudori

Menyusuri Sejarah Indonesia 1998 di Novel Pulang Karya Leila S. Chudori

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 13:00 WIB

Mulai 200 Jutaan! Cek Daftar Lengkap Harga Mobil Mitsubishi April 2026 Semua Tipe

Mulai 200 Jutaan! Cek Daftar Lengkap Harga Mobil Mitsubishi April 2026 Semua Tipe

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 13:00 WIB

Novel Sang Raja: Kejayaan Sang Raja Kretek di Tanah Kudus

Novel Sang Raja: Kejayaan Sang Raja Kretek di Tanah Kudus

Your Say | Selasa, 14 April 2026 | 12:57 WIB

Adegan Panas Davina Karamoy di Love & 10 Million Dollars Terasa Natural Berkat Orang Ini

Adegan Panas Davina Karamoy di Love & 10 Million Dollars Terasa Natural Berkat Orang Ini

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 12:56 WIB

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB