PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara menangkap seorang terduga pencuri laptop di Ponpes Muhammadiyah Nurul Hidayah Kelurahan Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
"Kami berhasil amankan RM (20) warga Desa Pliken Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/23).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Pada hari Jumat (28/4/23) pukul 19.00 WIB, korban bernama Alfia (24) seorang mahasiswi berasal dari Sirampog, Kabupaten Brebes pergi dari pondok untuk menginap ke tempat temannya didaerah Grendeng Purwokerto Utara.
Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu (29/4) pukul 14.00 WIB, korban pulang ke pondok dan mendapati pintu kamar miliknya sudah dalam keadaan terbuka serta gembok pintu dalam keadaan rusak.
Setelah dicek, korban juga mendapati kamar dalam keadaan berantakan dan barang berupa satu buah Laptop merk Acer yang berada diatas meja kamar sudah tidak ada.
Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian total sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
"Jadi modusnya, pelaku ini mengambil barang tanpa ijin berupa Laptop didalam ruangan tertutup dengan cara merusak pintu," ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Minggu (30/4/2023) petugas mendapatkan informasi bahwa terduka pelaku RM sedang berada di sebuah cafe yang beralamat di Jl Brigjen Encung Kel. Bancarkembar, Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: SEA Games 2023: Timnas Indonesia Nonton Permainan Myanmar Jelang Bentrok Sore Ini
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, petugas menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu buah Laptop merk Acer warna silver dan satu set perangkat komputer yang merupakan hasil pencurian.
Saat diinterogasi, Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengakui bahwa selain mencuri lapotop, RM juga mengaku telah telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang berbeda bersama dua orang pelaku lainya berinisal I dan T yang kini menjadi DPO.
"Dari hasil pengembangan ada empat TKP pada bulan April 2023, diantaranya pencurian satu set komputer di Gedung UKM UIN Purwokerto. Satu mesin kompresor, dinamo las listrik dan mesin grendra listrik di sebuah rumah di Sumampir. Satu laptop merek Thosiba di sebuah rumah di Purwanegara, dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo di rumah Purwanegara Purwokerto Utara", papar Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," ungkap Kasat Reskrim. ***