Begini Aturan Pemalsuan Nopol yang Melanggar Pidana, Belajar dari Kasus Plat Palsu Mobil Mewah di Jakarta

Purwokerto

Senin, 15 Mei 2023 | 20:44 WIB
Begini Aturan Pemalsuan Nopol yang Melanggar Pidana, Belajar dari Kasus Plat Palsu Mobil Mewah di Jakarta
Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan oleh kepolisian. ((Foto. PMJ News))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan terhadap para pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor polisi palsu.

Pada unggahan di akun Instagram @satlantaspolresmetrojaksel terlihat dua mobil mewah yang diberhentikan di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/5/2023).

Dua mobil yang diberhentikan di antaranya Toyota Vellfire yang menggunakan pelat “RF” palsu dan mobil Pajero Sport yang kedapatan menggunakan pelat dinas TNI palsu.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kedua mobil tersebut dilakukan penindakan dengan tilang manual.

Kedua pengendara mobil tersebut kemudian ditindak dan diminta untuk langsung mengganti dengan pelat mobil yang asli, lantaran pelat palsu tidak sesuai dengan surat kendaraan dan peruntukannya.

“Plat Rahasia yang tidak sesuai peruntukannya,” ucap Bayu.

Lebih lanjut Bayu menyebut pihaknya hari ini sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar khusus pelat nomor polisi sebanyak delapan kendaraan.

“Hari ini total ada 8 kendaraan yang pelanggaran nopol,” sebutnya.

Ditambahkan Bayu bahwa seluruh delapan kendaraan yang ditindak tilang terkait pelat nopol tidak terjaring dalam razia, melainkan yang terlihat dalam petugas di lapangan dan juga wilayah yang tidak tertangkap kamera tilang elektronik.

baca juga

Untuk diketahui, Pemalsuan plat nomor kendaraan adalah pelanggaran hukum yang serius di banyak yurisdiksi. 

Aturan terkait pemalsuan plat nomor bervariasi di setiap negara, tetapi umumnya melibatkan hukuman dan sanksi yang tegas. Berikut adalah gambaran umum aturan hukum pemalsuan plat nomor:

1. Undang-Undang Lalu Lintas: 

Di sebagian besar negara, undang-undang lalu lintas mengatur penggunaan dan pemasangan plat nomor kendaraan yang sah dan valid.

Pemalsuan plat nomor melanggar undang-undang lalu lintas dan dapat dikenai sanksi yang beragam, termasuk denda, penahanan kendaraan, dan pencabutan izin mengemudi.

2. Pemalsuan Identitas:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !

Ancaman Hukuman Pemalsu QRIS di Masjid yang Pelakunya Berhasil Diamankan Polisi : Penjara 4 Tahun Siap Menanti !

Purwokerto | Kamis, 13 April 2023 | 14:56 WIB

Terjerat Kasus Penipuan, Akbar "Ajudan Pribadi" Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Penipuan, Akbar "Ajudan Pribadi" Ditangkap Polisi

Purwokerto | Selasa, 14 Maret 2023 | 20:36 WIB

Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terancam Pasal Berlapis

Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Terancam Pasal Berlapis

Purwokerto | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:54 WIB

Diduga Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Pusat, Anak Pejabat Kantor Pajak Ditahan Polisi, Hobi Pamer Kekayaan Disorot Netizen

Diduga Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Pusat, Anak Pejabat Kantor Pajak Ditahan Polisi, Hobi Pamer Kekayaan Disorot Netizen

Purwokerto | Rabu, 22 Februari 2023 | 16:37 WIB

Terkini

Pria Jepang Jadi 'Pahlawan' di Stadion, Tapi 'Beban' di Rumah Tangga

Pria Jepang Jadi 'Pahlawan' di Stadion, Tapi 'Beban' di Rumah Tangga

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya

Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya

Bekaci | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:16 WIB

Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global

Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:12 WIB

Stray Kids Wujudkan Semangat dan Ambisi untuk Terus Maju Lewat Lagu Run It

Stray Kids Wujudkan Semangat dan Ambisi untuk Terus Maju Lewat Lagu Run It

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:10 WIB

Kepergok Makan Sundae Bareng, Gong Myung Ungkap Reaksi Kocak Han Hyo Joo Soal Rumor Kencan

Kepergok Makan Sundae Bareng, Gong Myung Ungkap Reaksi Kocak Han Hyo Joo Soal Rumor Kencan

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:08 WIB

Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional

Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional

Bali | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:58 WIB

5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun

5 Warna Lipstik yang Cocok untuk Wanita Usia 55 Tahun, Tampilan Lebih Fresh dan Anggun

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:45 WIB

Ironi Restoran Self-Service: Mau Praktisnya, Enggan Tanggung Jawabnya

Ironi Restoran Self-Service: Mau Praktisnya, Enggan Tanggung Jawabnya

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:45 WIB

5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika

5 Rangkaian Skincare Harian untuk Kulit Berjerawat Rekomendasi Dokter Estetika

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:42 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

×