PURWOKERTO.SUARA.COM, Kementerian Agama akan membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
Program ini kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), PBSB bersumber dari Dana Abadi Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, perubahan skema penganggaran PBSB yang terintegrasi dengan program beasiswa dari LPDP Kemenkeu dimulai tahun ini.
Dengan skema ini, diharapkan semakin membuka banyak peluang bagi para santri yang ingin melanjutkan pendidikan dengan beasiswa.
"Insya Allah tahun ini dialokasikan Dana Abadi Pesantren sebesar 80 miliar untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (17/6/2023).
“Jika tidak ada kendala, pendaftaran PBSB akan dibuka secara online pada 3 sampai 13 Juli 2023," lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pesantren pada 2023.
Anggaran ini disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Dana Abadi Pesantren merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Baca Juga: Pengakuan Alumni SMK Ma'arif Buka Bengkel Beromzet Rp 100 Juta Perbulan, Dibina Oleh Honda
Selain untuk rekrutmen 2023, anggaran sebesar Rp250 miliar ini juga digunakan untuk beasiswa non gelar seperti short course kader ulama dan penguatan bahasa dan keterampilan usaha, maupun digitalisasi yang akan menunjang program kemandirian pesantren.
"Teknisnya, LPDP menerima usulan program melalui Project Management Officer Kemenag. LPDP melakukan review dari program yang disarankan dengan melihat Term of Reference dan Anggaran biaya untuk program," terang Agam Bayu Suryanto.
Agam Bayu menjelaskan, tanggung jawab pengelolaan manajemen PBSB tetap dipegang oleh Kementerian Agama.
Sehingga dibentuk Project Management Officer (PMO). Tugas dari PMO adalah melakukan pengelolaan yang lengkap dan terpadu mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelaksanaan, pencairan beasiswa, hingga Pendampingan.
"LPDP menerima pengajuan dari PMO, kemudian melakukan telaah atau review terhadap dokumen tersebut. Oleh karena itu data para penerima beasiswa harus benar-benar valid, sesuai petunjuk teknis, dan jelas," ujarnya.
Cara Mendaftar