Kronologi Penangkapan Empat Pemakai Tembakau Sintetis di Purbalingga

Purwokerto

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:45 WIB
Kronologi Penangkapan Empat Pemakai Tembakau Sintetis di Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dan Kasat Narkoba Polres Purbalingga menggelar konferensi pers internal kasus tembakau sintetis, Selasa 4Juli 2023. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap empat pemuda pemakai tembakau sintetis, Selasa 20 Juni 2023. Bagaimana polisi biss mengendus para pengisap tembakau terlarang itu?

Semua bermula dari informasi yang dikumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga. Mereka mendapat informasi tentang tempat dan waktu yang biasa digunakan untuk transaksi tembakau sintetis.

Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mulai mengintai suatu tempat di Kecamatan Kalimanah. Dari pengamatan, mereka menemukan dua remaja yang diduga pembeli tembakau sintetis.

Mereka antara lain MRY (19) dan FAP (20). MRY merupakan warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Sementara FAP warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Mereka tertangkap basah menyimpan tembakau sintetis.

Dari dua orang remaja ini, polisi mengorek informasi perihal siapa penjual tembakau sintetis yang mereka beli. Polisi kemudian mendapat dua nama lagi.

Mereka adalah FP (19), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Selasa 4 Juli 2023.

"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ujar Wakapolres menambahkan.

Polisi mengamankan barang bukti yang di antaranya satu plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis, satu plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

baca juga

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Terangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau barter," jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucapnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPDB Online Purbalingga, Sekolah Bantu Orang Tua dan Calon Peserta Didik

PPDB Online Purbalingga, Sekolah Bantu Orang Tua dan Calon Peserta Didik

Purwokerto | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:16 WIB

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

Purwokerto | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:34 WIB

Pembukaan FFP 2023 Berlangsung di Kaki Gunung Slamet

Pembukaan FFP 2023 Berlangsung di Kaki Gunung Slamet

Purwokerto | Senin, 03 Juli 2023 | 07:34 WIB

Momentum Iduladha, Warga Purbalingga Mendadak Jadi Produsen Bakso

Momentum Iduladha, Warga Purbalingga Mendadak Jadi Produsen Bakso

Purwokerto | Sabtu, 01 Juli 2023 | 21:28 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×