Kronologi Penangkapan Empat Pemakai Tembakau Sintetis di Purbalingga

Purwokerto

Selasa, 04 Juli 2023 | 15:45 WIB
Kronologi Penangkapan Empat Pemakai Tembakau Sintetis di Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dan Kasat Narkoba Polres Purbalingga menggelar konferensi pers internal kasus tembakau sintetis, Selasa 4Juli 2023. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap empat pemuda pemakai tembakau sintetis, Selasa 20 Juni 2023. Bagaimana polisi biss mengendus para pengisap tembakau terlarang itu?

Semua bermula dari informasi yang dikumpulkan anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga. Mereka mendapat informasi tentang tempat dan waktu yang biasa digunakan untuk transaksi tembakau sintetis.

Anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mulai mengintai suatu tempat di Kecamatan Kalimanah. Dari pengamatan, mereka menemukan dua remaja yang diduga pembeli tembakau sintetis.

Mereka antara lain MRY (19) dan FAP (20). MRY merupakan warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Sementara FAP warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Mereka tertangkap basah menyimpan tembakau sintetis.

Dari dua orang remaja ini, polisi mengorek informasi perihal siapa penjual tembakau sintetis yang mereka beli. Polisi kemudian mendapat dua nama lagi.

Mereka adalah FP (19), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," kata Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin, Selasa 4 Juli 2023.

"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ujar Wakapolres menambahkan.

Polisi mengamankan barang bukti yang di antaranya satu plastik transparan berisi 10,67 gram tembakau sintetis, satu plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

baca juga

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Terangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau barter," jelasnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," ucapnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPDB Online Purbalingga, Sekolah Bantu Orang Tua dan Calon Peserta Didik

PPDB Online Purbalingga, Sekolah Bantu Orang Tua dan Calon Peserta Didik

Purwokerto | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:16 WIB

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

Anak di Bawah Umur Kendarai Motor, Tabrak Truk di Kemangkon

Purwokerto | Selasa, 04 Juli 2023 | 12:34 WIB

Pembukaan FFP 2023 Berlangsung di Kaki Gunung Slamet

Pembukaan FFP 2023 Berlangsung di Kaki Gunung Slamet

Purwokerto | Senin, 03 Juli 2023 | 07:34 WIB

Momentum Iduladha, Warga Purbalingga Mendadak Jadi Produsen Bakso

Momentum Iduladha, Warga Purbalingga Mendadak Jadi Produsen Bakso

Purwokerto | Sabtu, 01 Juli 2023 | 21:28 WIB

Terkini

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:04 WIB

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Kota Semakin Panas: Penelitian Ini Tunjukkan Atap Putih Bisa Bantu Turunkan Suhu

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:55 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Ulasan Film Jangan Buang Ibu: Ego Anak, Penyesalan, dan Air Mata di Panti Jompo

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:50 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB