PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA- Polres Banjarnegara meringkus tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), beberapa hari yang lalu.
Tiga pelaku tersebut berinisial B, S dan R. Masing masing dari pelaku mempunyai tugas yang berbeda.
Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Reskrim, AKP Bintoro Thio Pratama menjelaskan, korban yang berinisial M saat itu sedang mencari pekerjaan.
Lalu M dihubungi oleh tersangka S melalui Facebook. M ditawari pekerjaan di Malaysia oleh S.
“ S saat itu menawarkan kepada korban untuk bekerja di Negara Malaysia yaitu pekerjaan Menjaga Orang Tua (Jompo),”kata dia, Rabu (5/7/2023).
Kemudian, S akan memberangkatkan korban melalui PT milik tersangka B. Menurut S, PT tersebut adalah perusahaan resmi atau legal.
Mendengar keterangan S, korban M percaya dan bersedia untuk berangkat. Kemudian Korban menghubungi tersangka B untuk mempersiapkan dokumen dan teknis pemberangkatan.
“Pada tanggal 31 Maret 2022 ,Korban dan Suami Korban datang ke rumah tersangka B dan selanjutnya mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Kediri-Jatim karena katanya ada saudara B, sehingga proses pengurusan Paspor menjadi lebih mudah dan cepat,”terangnya.
Tanggal 9 April 2022 setelah semua persyaratan telah lengkap, Korban didampingi oleh B berangkat menggunakan Pesawat ke Batam untuk menemui tersangka R yang merupakan teman dari B.
Baca Juga: Buat Senang Fans Internasional, LE SSERAFIM Rilis Lagu Versi Bahasa Inggris
Pada tanggal 11 April 2022, Korban diminta untuk melakukan Vaksin di salah satu Puskesmas yang ada di Batam namun gagal karena 1 bulan sebelumnya Korban telah melakukan Vaksin.
Kemudian R memberi saran supaya menembak (memberikan uang tips) kepada petugas supaya lancar, namun tersangka B menolak.
Korbanpun menanyakan kejelasan pemberangkatan kepada B. Kemudian B mengatakan bahwa Korban akan diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan Kapal dengan alasan Korban belum Vaksin.
B juga mengatakan bahwa Korban tidak perlu menggunakan VISA. Mengetahui hal tersebut, Korban merasa curiga bahwa pemberangkatan tersebut adalah illegal.
“Saat berada di penampungan, Korban mendengar pembicaraan B dengan orang lain yang mengatakan jika di Malaysia sedang banyak razia sehingga belum bisa memberangkatkan Korban dalam waktu dekat,”jelasnya.
Sejak saat itu, korban yakin jika rencana pemberangkatannya adalah ilegal. Akhirnya, korban minta dipulangkan.