Di pasal 30 ayat 2, Kejaksan bisa memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum serta audit hukum. Untuk kasus yang terjadi, pihaknya akan lebih dulu melakukan langkah-langkah persuasif. Harapannya masyarakat dan petugas bisa membayar dan mengembalikan uang pajak yang dipakai.