Di pasal 30 ayat 2, Kejaksan bisa memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum serta audit hukum. Untuk kasus yang terjadi, pihaknya akan lebih dulu melakukan langkah-langkah persuasif. Harapannya masyarakat dan petugas bisa membayar dan mengembalikan uang pajak yang dipakai.
Kejaksaan Kebumen Tangani Kasus Uang Pajak Rp 428 Juta Dibawa Tim Pemungut Desa
Purwokerto Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:35 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI