Satu pelaku dewasa berinisial VT (20) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga diketahui membawa senjata pemukul berupa gear yang disambung dengan sabuk.
Sedangkan satu pelaku lainnya membawa senjata jenis cocor bebek (Corbek). Kemudian di wilayah Bojongsari diamankan satu buah celurit. Diamankan juga sepeda motor yang dipakai para pelaku.
"Tersangka yang diketahui membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan tentang Peradilan Anak.***