Kecanduan Judi Online, Bekas Anggota TNI Bawa Kabur Motor Kenalannya

Purwokerto

Jum'at, 15 September 2023 | 19:03 WIB
Kecanduan Judi Online, Bekas Anggota TNI Bawa Kabur Motor Kenalannya
Bekas anggota TNI jadi tersangka penipuankarena menggadaikan sepeda motor kenalanya untuk judi online. (Foto: Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Apa kata yang tepat untuk menggambarkan perilaku tak terpuji bekas anggota TNI dari Purbalingga ini. Ia membawa kabur sepeda motor yang ia pinjam dari kenalanya. 

Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin inilah ungkapan yang bisa menggambarkan kejadian di Purbalingga ini.

Kebaikan Forizky Agustino dibalas dengan tindakan tak terpuji seorang mantan anggota TNI. Forizky meminjamkan sepeda motor kepada KS (39) pria asal Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Namun bukan berterimakasih, KS justru membawa kabur sepeda motor ini. Janjinya mengembalikan sepeda motor tak ditepati.

 Kasus bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, ketika KS datang ke rumah korban bernama Forizky Agustino, warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.

Di rumah korban, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya. Karena kasihan, korban kemudian meminjami sepeda motornya.

Korban memberi syarat agar sore harinya harus sudah dikembalikan karena akan dipakai.

"Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya," kata Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit Reskrim Bripka Feri di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/9/2023) siang. 

Karena sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, pada tanggal 3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol.

baca juga

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polsek Karangmoncol melakukan pemeriksaan korban dan saksi kemudian dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan  saat pulang ke rumahnya pada Minggu tanggal 3 September 2023," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5749-NV. Selain itu, surat kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor tersebut.

Dari keterangan tersangka, sepeda motor yang dipinjam tersebut ternyata digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara. Sepeda motor digadai sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan uangnya habis dipakai untuk judi online.

Disampaikan bahwa tersangka bukan merupakan residivis namun sudah pernah melakukan aksi yang sama. Sebelumnya, tersangka juga meminjam sepeda motor jenis Mio dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan. 

"Namun demikian, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena sepeda motor ditebus pihak keluarga tersangka dan sepeda motor dikembalikan kepada korban. Sedangkan kasus ini merupakan kasus yang kedua," ujar dia. 

Tersangka juga mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI  yang sudah diberhentikan karena desersi. Dia diberhentikan dari dinas TNI pada bulan Maret tahun 2022.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengurus Hipmi Purbalingga Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi untuk Memperkuat Ekonomi Lokal

Pengurus Hipmi Purbalingga Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi untuk Memperkuat Ekonomi Lokal

Purwokerto | Kamis, 14 September 2023 | 22:06 WIB

Unperba Purbalingga Wisuda 96 Mahasiswa Angkatan Pertama, Banyak yang Sudah Kerja

Unperba Purbalingga Wisuda 96 Mahasiswa Angkatan Pertama, Banyak yang Sudah Kerja

Purwokerto | Kamis, 14 September 2023 | 21:28 WIB

Universitas Perwira Purbalingga Gelar Wisuda Perdana

Universitas Perwira Purbalingga Gelar Wisuda Perdana

Purwokerto | Kamis, 14 September 2023 | 19:08 WIB

Terkini

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

×