purwokerto

Mafia Pupuk Subsidi di Kebumen Rugikan Negara Rp 8,6 Miliar, Jual ke Bukan Penerima Manfaat

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 10:48 WIB
Mafia Pupuk Subsidi di Kebumen Rugikan Negara Rp 8,6 Miliar, Jual ke Bukan Penerima Manfaat
Ilustrasi sawah (Mufid Majnun-unplash)

PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen  Arif Sugiyanto  mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan terima kasih kepada  Kejari Kebumen  yang  berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang dijual tidak sesuai ketentuan.

Ada empat penadah yang disebut menerima pupuk bersubsidi jenis urea itu, yang membuat  kerugian negara sekitar Rp 8,6 miliar. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk subsidi sehingga membuat kerugian negara cukup besar, sekitar Rp 8,6 miliar, dan ada sekitar 4 penadah. Kami prihatin di tengah sulitnya petani mencari pupuk masih ada pihak yang bermain memanfaatkan yang tidak baik," kata Bupati.

Bupati menyebutkan, pihaknya ke depan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, dengan penguatan pengawasan dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian Setda, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar lebih ketat dalam mengawal dan memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Terkait sistem pengawasan kita akan kuatkan. Dari Dinas Pertanian dan Bagian Perekonomian akan terus mengecek dan harus kolaborasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Tak hanya itu, di era kepemimpinannya yang hampir tiga tahun ini, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan tata pemerintahan yang beaik dan bersih, dengan mengusung konsep pemerintahan yang  menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, dan transparansi.

Diketahui dalam kasus ini, Kejari Kebumen baru menetapkan satu orang tersangka berinisial AS. Perbuatan tersangka  dilakukan pada tahun 2021 sampai dengan 2022.

Melalui CV. LM, ia telah menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea keluar wilayah kerja CV. LM yang seharusnya di wilayah Kecamatan Mirit, Bonorowo dan Prembun. 

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Rekam Data Siswa, Jaring Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024

Hasil pendalaman penyidik dalam perkara dimaksud didasarkan pada keterangan saksi-saksi, barang bukti serta surat, ditemukan selisih data pupuk bersubsidi yang tidak tersalurkan ke petani di wilayah kerja CV. LM sejumlah 1.264.933 kg atau 1,264 ton dalam rentang waktu bulan 2021 sampai dengan 2022

Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah di Kabupaten Kebumen khususnya di Kecamatan Mint, Kecamatan Prembun dan Kecamatan Bonorowo.

Pasalnya pelaku menjual pupuk urea bukan kepada petani penerima manfaat yang seharusnya.

"Dan tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut," ujar Kajari Kebumen Haedar.

Berdasarkan data yang ada Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp8,6 Miliar.

Tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI