Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, Joben mengatakan, kuota jemaah haji untuk Sumatra Barat pada tahun ini berjumlah 2.093 orang.
Jumlah ini terang Joben sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang Verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.
"Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota jemaah haji Sumbar pada tahun-tahun sebelum masa pandemi. Dimana saat itu kuota jemaah haji Sumbar lebih kurang 7 ribu lebih," ujar Joben dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2022).
Joben menjelaskan, jemaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten kota.
Ia menyebutkan, bahwa pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan usia jemaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji yaitu di bawah 65 tahun.
"Usia minimal 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," ucapnya.
Ketentuan lainnya kata Joben, jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas pailing singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.
Joben menambahkan, dengan sudah ditetapkannya jumlah kuota jemaah haji Sumbar, selanjutnya Kanwil Kemenag Sumbar telah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M.
Termasuk terangnya, jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi sangat bersyukur dengan diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi jemaah haji Indonesia dan Sumbar khususnya. Hal ini karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi covid-19,” bebernya.
Helmi mengharapkan jemaah haji yang belum bisa berangkat tahun ini untuk bisa bersabar. Hal ini dikarenakan Arab Saudi membatasi jumlah dan usia jemaah yang dibolehkan untuk berangkat haji.
“Kita harus ikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia,” tuturnya.
Helmi juga mengharapkan di tahun depan, kuota jemaah haji Indonesia busa kembali normal dan batas usia tidak lagi di bawah 65 tahun.
"Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan jemaah lansia yang sudah menunggu lama,” harapnya.
Saat ini, Kanwil Kemenag Sumbar tengah melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji. Yaitu, mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M dengan total jemaah mencapai 1 juta orang.
Untuk jemaah haji Indonesia, Arab Saudi memberikan kuota 100.051 jemaah dengan ketentuan batas usia di bawah 65 tahun.