Ranah - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai.
Rencananya, Martinus Dahlan akan dilantik sebagai Pj Bupati Kepulauan Mentawai pada Minggu (22/5/2022) di Auditorium Gubernuran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar Jasman Rizal mengungkapkan, penunjukan Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati Kepulauan Mentawai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatra Barat.
Jasman menambahkan, bahwa sesuai SK tersebut, masa jabatan Pj Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan.
Kemudian terangnya, selama Martinus Dahlan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka yang bersangkutan melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo menambahkan, acara pelantikan dan serah terima jabatan Pj Bupati Kepulauan Mentawai oleh Gubernur Sumbar digelar di Auditorium Gubernuran pada pukul 08.30 WIB.
Tanggal pelantikan ini terangnya, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake yaitu pada 22 Mei 2022.
Hal ini ungkap Doni, juga berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya benar besok Gubernur melakukan pelantikan, itu juga tepat dengan berakhirnya masa jabatan bupati, selain itu arahannya kita diminta melantik serentak se Indonesia di hari minggu itu,” ucap Doni, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Doni, jabatan Pj bupati Mentawai belum tentu sampai Pilkada serentak yang bakal digelar pada bulan November 2024.
SK Pj Bupati itu kata Doni, hanya selama satu tahun. Jika SK nya berakhir sesudah satu tahun, maka dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang baru.
“SK Pj ini hanya satu tahun dalam aturan undang-undang, kemudian bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda, sampai 2024,” beber Doni.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sudah mengirimkan tiga nama calon Pj bupati ke Kemendagri yang akan memimpin Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Nama yang dikirimkan kemudian ditetapkan oleh Kemendagri ditandai dengan SK yang selanjutnya diberikan kepada gubernur untuk dilantik.
Calon Pj kepala daerah sesuai aturan boleh diajukan dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumbar yaitu Kepala Biro, Kepala Dinas, Sekda di kabupaten kota, dan sejenisnya.
Seperti diketahui, Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleake bakal berakhir jabatannya pada 22 Mei 2022.
Mentawai merupakan daerah pertama di Sumbar yang akan dipimpin Pj hingga Pilkada serentak 2024.
Selain Kepulauan Mentawai, ada satu daerah lagi yang kepala daerahnya akan berakhir tahun ini yaitu Kota Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi dan Wakil Wali Kota Erwin Yunaz akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 September 2022 nanti. (Rahmadi)