Mulai 28 November 2022, Tenaga Honorer Dihapus dari Instansi Pemerintah

Ranah | Suara.com

Kamis, 02 Juni 2022 | 15:58 WIB
Mulai 28 November 2022, Tenaga Honorer Dihapus dari Instansi Pemerintah
infopublik.id

Ranah - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer dari instansi pemerintah mulai 28 November 2022.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Nomor 185/M.SM.02.03/2022 itu ditandatangani langsung Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. 

Surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat dan daerah.

Dalam surat itu juga diatur soal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya meminta para PPK segera melakukan pendataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Kemudian selanjutnya mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. 

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” sebut Tjahjo dikutip dari suara.com, Kamis (2/6/2022). 

Tidak hanya hapus jenis kepegawaian diluar PNS dan PPPK, aturan ini juga melarang PPK merekrut pegawai non-ASN.

Namun demikian, pemerintah diizinkan untuk mengadakan tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan instansi.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basik, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ungkap Tjahjo.

Selain itu, PPK juga diminta segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sebelum batas yang ditentukan.

Bagi para PPK yang kedapatan tetap mengangkat pegawai non-ASN, Menteri Tjahjo tidak segan akan memberikan sanksi.

Dalam kesempatan yang sama, ditegaskan pula bahwa rekrutmen tenaga honorer adalah terlarang.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:24 WIB

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:00 WIB

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:25 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

WFA Pasca Lebaran: Cara Halus Negara Bilang "Santai Dikit Tapi Tetap Kerja"

WFA Pasca Lebaran: Cara Halus Negara Bilang "Santai Dikit Tapi Tetap Kerja"

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:47 WIB

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:05 WIB

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:54 WIB

Terkini

Kunjungan Melonjak 5,25 Persen! Revolusi Wisata di Jawa Tengah, Urban dan Instagramable Jadi Magnet

Kunjungan Melonjak 5,25 Persen! Revolusi Wisata di Jawa Tengah, Urban dan Instagramable Jadi Magnet

Jawa Tengah | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:39 WIB

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:36 WIB

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:33 WIB

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:26 WIB

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:23 WIB

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB

iQOO Z11 Resmi Rilis: Baterai 9020mAh, Layar 165Hz, dan Fast Charging 90W, Raja Baru HP Gaming?

iQOO Z11 Resmi Rilis: Baterai 9020mAh, Layar 165Hz, dan Fast Charging 90W, Raja Baru HP Gaming?

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:18 WIB

Jelang Bentrok di FIFA Series 2026, Performa Timnas Indonesia dan St Kitts and Nevis Tak Jauh Beda

Jelang Bentrok di FIFA Series 2026, Performa Timnas Indonesia dan St Kitts and Nevis Tak Jauh Beda

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:17 WIB

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:15 WIB