RanahSuara - Bandar arisan online fiktif, oknum Bayangkari di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Banjarmasin, dalam persidangan di pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (19/7/2022).
Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar ganti rugi dari apa yang diperbuatnya.
"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutannya, sebagaimana dilansir dari Suara.com.
Ganti rugi yang harus dibayarkan kepada enam korban, yakni sebesar lebih dari Rp628 juta
Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Tuntutan ini didasarkan atas keyakinan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU.
Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.
”Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik, hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel,” ujar Radityo Wisnu Aji.
Baca Juga: Ngaku Diajak Razman Nasution Nikah, Iqlima Kim Bilang Begini
RA dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (Kelly Putri S/ Mg1)