RanahSuara.id - Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Pada sidang perdana yang digelar secara daring pada Kamis (4/8/2022) itu, Doni Salmanan mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong.
Tujuannya untuk menipu para korban yang berinvestasi lewat opsi biner aplikasi Quotex.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (4/8/2022).
JPU mendakwa Doni Salmanan dengan pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang perdana ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi covid-19.
Dalam sidang perdana ini, ada yang berbeda dari Doni Salmanan. Ia memangkas rambutnya dengan model cepak.
Sebelumnya, Doni Salmanan diketahui berambut lebih panjang dengan model rambut belah pinggir.
Baca Juga: Fuji Operasi Gigi Pegangan Tangan Thariq Halilintar Dicibir, Netizen: Sudah kayak Mau Lahiran