RanahSuara.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora, mendapat perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI secara tegas meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk ikut menyuarakan keresahan masyarakat atas kasus KDRT yang akhir-akhir menjadi sorotan publik tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (17/10/2022), Komisioner KPI, Nuning Rodiyah mengatakan bahwa lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik.
Nuning menambahkan, larangan tampil bagi Rizky Billar di seluruh stasiun televisi Indonesia bisa jadi salah satu upaya untuk mendukung keresahan masyarakat terhadap tindakan KDRT.
Sekalipun untuk saat ini Rizky Billar sudah dikeluarkan dari tahanan, Nuning Rodiyah mengingatkan seluruh stasiun televisi Indonesia untuk tidak mengundangnya tampil sebagai narasumber.
"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," ujar Nuning dikutip dari matamata.com pada Senin (17/10/2022).
Selain itu, Nuning juga mengharapkan seluruh stasiun televisi Indonesia untuk memperbanyak tayangan edukasi tentang dampak buruk KDRT di kalangan masyarakat.
"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT," bebernya.
Diketahui sebelumnya, pedangdut Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 lalu dalam kasus KDRT.
Pada 12 Oktober 2922, Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan keesokan harinya.
Akan tetapi, usai Rizky Billar ditahan, Lesti Kejora datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memproses pencabutan laporan KDRT dan meminta suaminya dipulangkan.