Ranah.co.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) terus berlanjut.
Berdasarkan keputusan ketua majelis hakim, ketiga terdakwa yaitu Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf digabungkan pada satu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dikutip dari Suara.com pada Senin (7/11/2022), pengacara dari Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengaku keberatan dengan keputusan hakim untuk menggabungkan kliennya dengan terdakwa lain.
Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Ronny kepada Wahyu Imam Santosa, selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang saksi yang dilaksanakan Senin (7/11/2022).
Ronny mengatakan bahwa posisi Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meski begitu, alasan tersebut ditolak hakim. Sehingga sidang tetap dilanjutkan. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)