DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Ranah | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 12:49 WIB
DPR RI Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
Ruang sidang DPR RI. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)

Ranah.co.id - Rancangan Undang-undang tentang Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (6/12/2022).

Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan DPR RI, sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada sejumlah fraksi partai yang hadir, untuk dapat menyampaikan masukannya terkait RKUHP.

Setelahnya, Dasco kembali memastikan terkait persetujuan untuk pengesahan RKUHP kepada seluruh fraksi partai.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco, dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022).

Hal ini pun langsung disetujui oleh seluruh peserta sidang. Dengan mantap, Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai tanda telah disahkannya RKUHP menjadi undang-undang.

Kendati demikian, RKUHP yang telah resmi menjadi undang-undang mendapat sejumlah pertentangan dari berbagai golongan masyarakat.

Hal ini dikarenakan, terdapat keganjilan pada beberapa pasal yang ada dalam RKUHP. Dikutip dari suara.com, Selasa (6/12/2022), adapun beberapa pasal yang disorot dan ditentang masyarakat, sebagai berikut:

1. Aturan Hubungan Seks di Luar Pernikahan

Dalam Pasal 413 Ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan, disebutkan bahwa orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat terancam pidana penjara selama satu tahun.

Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II."

2. Masa Hukuman Koruptor

Dalam naskah terbaru RKUHP, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa hukuman bagi koruptor paling sedikit yaitu, dipidana selama dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau senilai Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi pasalnya, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pasal tersebut dianggap bermasalah karena mengalami penurunan, yang mana sebelumnya dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa, koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (Syifa Aisyah Putri/Mg3)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana

Pimpinan DPR Imbau Tahun Baru 2023 Dirayakan Sederhana

DPR | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:39 WIB

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

Komisi III DPR Minta Masyarakat Tak Perlu Demo: Kalau Tak Puas RKUHP, Silakan Gugat ke MK

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 12:21 WIB

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

RKUHP Sah Jadi Undang-Undang, Masa Hukuman Koruptor Jadi Lebih Ringan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 11:46 WIB

Terkini

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:52 WIB

Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel

Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:50 WIB

Kisah Nyata: Aa Korban Tumbal

Kisah Nyata: Aa Korban Tumbal

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:50 WIB

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:47 WIB

Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak

Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten

Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten

Jawa Tengah | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:44 WIB

5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata

5 Sabun Batang Pemutih Badan Paling Ampuh, Kulit Cerah Merata

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:44 WIB

Erick Thohir Dorong Revolusi SEA Games: Stop Cabor Aneh-aneh, Fokus Olimpiade!

Erick Thohir Dorong Revolusi SEA Games: Stop Cabor Aneh-aneh, Fokus Olimpiade!

Sport | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:41 WIB

Mentalitas Kebal Penjajah: Rahasia Ketangguhan Suku Karo di Era Kolonial

Mentalitas Kebal Penjajah: Rahasia Ketangguhan Suku Karo di Era Kolonial

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:40 WIB