Ranah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer atau Bharada E degan 12 tahun penjara, karena dinilai terbukti turut serta dalam rangakain peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan, jaksa menyatakan, tak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Bharada E dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," ujar jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) seperti dikutip dari suara.com.
Menurut jaksa, selama proses pembuktian dalam persidangan justru ditemukan adanya keterkaitan niat jahat atau mensrea Richard dengan para terdakwa lainnya.
"Terlihat adanya hubungan antara richard eliezer dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawahi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf yakni niat menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai mensrea," ungkap jaksa.
Lalu, jaksa menyimpulkan, Richard terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dikatakan jaksa, tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.