Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa

Ranah | Suara.com

Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:14 WIB
Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa
Ilustrasi - Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara saat memusnahkan barbuk Sabu di Mapolres Bukittinggi. (Dok. Humas Polda Sumbar)

Ranah.co.id - Persidangan kasus narkotika jenis Sabu Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah resmi dimulai, Kamis (2/2/2023). Kini, sidang anggota polisi tilap Barang Bukti (Barbuk) Sabu itu sudah masuk tahap tanggapan eksepsi.

Diketahui, dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Teddy terancam hukuman maksimal pidana mati.

Dakwaan yang sebelumnya sudah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa Teddy menjual narkoba jenis sabu membuat tim kuasa hukum Teddy meminta kepada hakim untuk menolak semua dakwaan.

Dakwaan itu dianggap terlalu dini untuk didakwakan kepada Teddy. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Teddy juga mengungkap bahwa belum waktunya untuk dimasukkan ke dalam persidangan.

Tahapan persidangan Teddy Minahasa ini juga bukan hanya dilakukan satu kali. Nantinya, bakal ada beberapa tahap yang harus dijalani Teddy Minahasa selaku terdakwa dugaan penilapan, penyeludupan dan transaksi narkoba.

Berikut tahapan-tahapan sidang yang bakal dilalui mantan Kapolda Sumbar tersebut sebagaimana dikutip dari suara.com:

Tanggapan Eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihak Teddy Minahasa pun dipersilakan untuk membacakan eksepsi atau nota pembelaan diri atas dugaan dan dakwaan yang ditujukan kepada Teddy.

Menurut tim kuasa hukumnya, Teddy yang dijebak oleh Anita ini malah dijadikan momen untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, agenda yang akan dilanjutkan adalah tanggapan terhadap eksepsi yang sudah diajukan pihak Teddy Minahasa.

Putusan Sela

Jika nanti tanggapan terhadap eksepsi Teddy telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah putusan sela, dimana hakim akan menjatuhkan keputusan sebelum akhirnya masuk ke pokok perkara dari kasus ini, yaitu motif dan dugaan keterlibatan Teddy dalam transaksi narkoba.

Pembuktian

Usai masuk ke pokok perkara, pihak kejaksaan akan membeberkan bukti dan bahan pendukung lainnya untuk menjerat tersangka dalam dakwaan yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahap pertama.

Dalam tahap pembuktian ini, jaksa dan penegak hukum lainnya akan memperlihatkan atau menjelaskan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka patut dihukum.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doddy Prawiranegara Pernah Tolak Perintah Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Doddy Prawiranegara Pernah Tolak Perintah Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu dengan Tawas

| Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:43 WIB

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:41 WIB

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 23:30 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 22:12 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya

Jatim | Senin, 23 Maret 2026 | 22:01 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 22:00 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB