Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa

Ranah

Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:14 WIB
Terancam Hukuman Mati, Inilah Tahapan Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa
Ilustrasi - Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara saat memusnahkan barbuk Sabu di Mapolres Bukittinggi. (Dok. Humas Polda Sumbar)

Ranah.co.id - Persidangan kasus narkotika jenis Sabu Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah resmi dimulai, Kamis (2/2/2023). Kini, sidang anggota polisi tilap Barang Bukti (Barbuk) Sabu itu sudah masuk tahap tanggapan eksepsi.

Diketahui, dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Teddy terancam hukuman maksimal pidana mati.

Dakwaan yang sebelumnya sudah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa Teddy menjual narkoba jenis sabu membuat tim kuasa hukum Teddy meminta kepada hakim untuk menolak semua dakwaan.

Dakwaan itu dianggap terlalu dini untuk didakwakan kepada Teddy. Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Teddy juga mengungkap bahwa belum waktunya untuk dimasukkan ke dalam persidangan.

Tahapan persidangan Teddy Minahasa ini juga bukan hanya dilakukan satu kali. Nantinya, bakal ada beberapa tahap yang harus dijalani Teddy Minahasa selaku terdakwa dugaan penilapan, penyeludupan dan transaksi narkoba.

Berikut tahapan-tahapan sidang yang bakal dilalui mantan Kapolda Sumbar tersebut sebagaimana dikutip dari suara.com:

Tanggapan Eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pihak Teddy Minahasa pun dipersilakan untuk membacakan eksepsi atau nota pembelaan diri atas dugaan dan dakwaan yang ditujukan kepada Teddy.

Menurut tim kuasa hukumnya, Teddy yang dijebak oleh Anita ini malah dijadikan momen untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, agenda yang akan dilanjutkan adalah tanggapan terhadap eksepsi yang sudah diajukan pihak Teddy Minahasa.

Putusan Sela

Jika nanti tanggapan terhadap eksepsi Teddy telah dilaksanakan, maka tahap selanjutnya adalah putusan sela, dimana hakim akan menjatuhkan keputusan sebelum akhirnya masuk ke pokok perkara dari kasus ini, yaitu motif dan dugaan keterlibatan Teddy dalam transaksi narkoba.

Pembuktian

Usai masuk ke pokok perkara, pihak kejaksaan akan membeberkan bukti dan bahan pendukung lainnya untuk menjerat tersangka dalam dakwaan yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahap pertama.

Dalam tahap pembuktian ini, jaksa dan penegak hukum lainnya akan memperlihatkan atau menjelaskan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka patut dihukum.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Doddy Prawiranegara Pernah Tolak Perintah Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Doddy Prawiranegara Pernah Tolak Perintah Teddy Minahasa untuk Tukar Sabu dengan Tawas

| Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:43 WIB

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

Ngaku Dijatuhkan Dalam Kasus Narkoba, Ini Perjalanan Karier Teddy Minahasa

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:41 WIB

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:23 WIB

Chelsea Was-was, Marc Cucurella Diminati Barcelona hingga Real Madrid

Chelsea Was-was, Marc Cucurella Diminati Barcelona hingga Real Madrid

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:22 WIB

Komplotan Maling Durian Diarak Warga Sambil Bawa Barang Curian, Videonya Viral

Komplotan Maling Durian Diarak Warga Sambil Bawa Barang Curian, Videonya Viral

Entertainment | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:21 WIB

221 Rumah di Sidrap Rusak Dihantam Longsor

221 Rumah di Sidrap Rusak Dihantam Longsor

Sulsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal

Pemilik Mobil Bensin Ramai-Ramai Pindah ke Kendaraan Listrik Saat Harga BBM Kian Mahal

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:20 WIB

Adaptasi Webtoon Tomb Raider King Tayang Perdana 8 Juli 2026

Adaptasi Webtoon Tomb Raider King Tayang Perdana 8 Juli 2026

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:19 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Bruno Fernandes Buka-Bukaan Soal Minim Trofi di MU dan Harapan Baru Bersama Carrick

Bruno Fernandes Buka-Bukaan Soal Minim Trofi di MU dan Harapan Baru Bersama Carrick

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:17 WIB

Pinjaman hingga Rp200 Juta dari Bank Sumsel Babel, Bisa Diajukan ASN hingga Pelaku Usaha

Pinjaman hingga Rp200 Juta dari Bank Sumsel Babel, Bisa Diajukan ASN hingga Pelaku Usaha

Sumsel | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:15 WIB

Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi

Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:14 WIB