Tegas! KIPP Sumbar Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Kangkangi Konstitusi

Ranah

Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:40 WIB
Tegas! KIPP Sumbar Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Kangkangi Konstitusi
Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra. (Dok. Pribadi)

Ranah.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) mengangkangi konstitusi.

Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra mengtakan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan pemantauan terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemiu 2024 itu.

KIPP Sumbar, kata Febricki, menilai putusan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum, karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diakibatkan ada keputusaan dalam lapangan ketatausahaan negara oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, apalagi menunda Pemilu.

Menurut Febricki, kewenangan mengadili PMH telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019).

Jadi, sebut Febricki, pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Lalu, jika mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kualifikasi KPU adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Febricki juga mengajak semua Pilar demokrasi dan seluruh elemen masyarakat agar paham, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu.

Artinya, kata Febricki, Putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya.

Putusan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, lanjut Febricki, telah melanggar UUD 1945, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

baca juga

"Artinya, konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar," tegasnya.

Selain itu, Febricki juga menyebutkan, putusan PN Jakpus itu juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan KPU. "Hal ini akan membuat Pasal 22E UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi," paparnya.

KIPP Sumbar, kata Febricki, menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022. Ia juga meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.

"Kami KIPP Wilayah Sumbar  mengajak kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia khususnya Wilayah Sumatra Barat agar  tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024, demi menjaga demokrasi serta terwujudkan cica-cita Pemilu yang diamanahkan dalam UUD 1945 menuju Indonesia yang kita cita-citakan.
Kita juga meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara tersebut dan disanksi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:43 WIB

Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?

Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:25 WIB

Terkini

4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian

4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:05 WIB

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah

Bali | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:04 WIB

Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura

Sumut | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:54 WIB

American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya

American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:54 WIB

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:53 WIB

Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia

Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:50 WIB

Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman

Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:50 WIB

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:48 WIB