Puasa Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Hukum dan Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 Februari 2024 | 20:43 WIB
Puasa Setelah Nisfu Syaban, Bolehkah? Ini Hukum dan Aturannya
Ilustrasi Puasa Setelah Nisfu Syaban (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya: “Dalil mereka adalah hadits: ‘Bila kamu telah melewati separuh bulan Syaban, janganlah kamu berpuasa.’ Hadits ini tidak digunakan oleh ulama aliran Hanbali dan lain-lainnya setelahnya karena menurut Imam Ahmad lemah. Meski begitu, tidak semua ulama melarang puasa setelah separuh bulan Syaban”.

Hal ini disebabkan karena hadis di atas dianggap oleh orang lain lebih lemah atau bahkan lebih buruk dari Madzhab Syafi'i, dengan hadirnya perawi yang bermasalah. Hal inilah yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berikut ini: 

Artinya: “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah nishfu Syaban dan melemahkan hadits larangan puasa setelah nishfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Ma'in mengatakan bahwa hadis tersebut jelek”.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI