Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 25 Februari 2024 | 15:40 WIB
Hukum Merokok Saat Puasa: Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya!
Hukum Merokok Saat Puasa (freepik)

Suara.com - Puasa Ramadhan sebentar lagi akan dilaksanakan umat Islam. Sebelum kita melaksanakannya, ada baiknya untuk mengingat kembali hukum merokok saat puasa. Ini penting bagi yang terbiasa merokok kapan saja. 

Ketentuan puasa sah adalah kita dapat menahan lapar dan haus, serta tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti berzina, melakukan fitnah, atau marah. Lantas apakah merokok dapat menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa karena ini termasuk aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam tubuh kita secara sengaja seperti makan.

Pembahasan hukum merokok saat puasa sudah dilakukan para ulama sejak dahulu. Hukum ini kemudian disampaikan secara berulang untuk mengingatkan umat Islam agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan dirinya sendiri. 

Dikutip dari islam.nu.or.id, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan dapat membatalkan puasa disebut 'ain dalam hukum fiqih. Kemudian, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140).

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal, bahwa;

 وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ 

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Berdasarkan keterangan tersebut, Ahmad Sarwat dalam bulu Puasa: Syarat Rukun dan yang Membatalkan menyebutkan hukum merokok dipilah menjadi dua, yaitu perokok aktif dan perokok pasif. Hukum merokok untuk perokok aktif saat puasa adalah tidak boleh, atau dapat membatalkan karena ada unsur kesengajaan mengonsumsi tembakau. Dalam kejadian ini, asap rokok dinilai sebagai 'ain. 

Karena dinilai sebagai ‘ain, maka asap yang diisap dari rokok ini membatalkan. Berikut keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

baca juga

 يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف 

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)

Sedangkan untuk perokok pasif, asap rokok tidak membatalkan puasa karena ia tidak sengaja mengonsumsi tembakau. Ini sama dengan ketika seseorang menghirup aroma masakan saat sedang menyiapkan makanan berbuka puasa. Demikian itu keterangan mengenai hukum merokok saat puasa. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nisfu Syaban Telah Lewat, Masih Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu?

Nisfu Syaban Telah Lewat, Masih Bolehkah Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu?

Lifestyle | Minggu, 25 Februari 2024 | 14:28 WIB

Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024 Awal, Ini Hukumnya Jika Lupa Membaca!

Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2024 Awal, Ini Hukumnya Jika Lupa Membaca!

Religi | Minggu, 25 Februari 2024 | 14:23 WIB

Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap Arab, Latin dan Tata Cara

Niat Keramas Sebelum Puasa Ramadhan, Lengkap Arab, Latin dan Tata Cara

Religi | Minggu, 25 Februari 2024 | 13:04 WIB

30 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024: Penuh Berkah dan Kegembiraan

30 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2024: Penuh Berkah dan Kegembiraan

Religi | Minggu, 25 Februari 2024 | 11:17 WIB

Tips Ampuh Untuk Orang Tua Ajarkan Anak Puasa, Jadi Persiapan Untuk Sambut Ramadan

Tips Ampuh Untuk Orang Tua Ajarkan Anak Puasa, Jadi Persiapan Untuk Sambut Ramadan

Lifestyle | Minggu, 25 Februari 2024 | 07:51 WIB

Terkini

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:43 WIB

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

×