7. Disarankan menyiram kuburan dengan dan tabur bunga
Meskipun hukumnya sunah, menyiram kuburan dengan air atau menabur bunga di atas kuburan memiliki tujuan agar kondisi jenazah yang ada di dalam kubur tetap terjaga serta dingin. Hal ini seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadist:
أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW menyiram [air] di atas kuburan Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR Abu Daud)
Bolehkah Ziarah Kubur Saat Haid?
Menurut sebagian ulama mahzab, hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan. Itu artinya tidak ada larangan bagi wanita haid untuk berziarah baik menjelang Ramadhan maupun menjelang Idul Fitri.
Meski demikian, ada ketentuan khsusu yang perlu diperhatikan bagi wanita haid ketika melakukan ziarah kubur. Ketentuan yang dimaksud antara lain mengamalkan bacaan yang dapat dilakukan.
Seperti yang telah diketahui bahwa, saat seseorang melakukan ziarah kubur biasanya akan membacakan Al-Quran, zikir serta berdoa. Nah, bagi wanita yang sedang haid, maka tidak diperbolehkan membaca Al-Quran, akan tetapi jika bacaan Al-Quran yang diniatkan sebagai zikir tidak ada larangan.
Demikianlah jawaban atas pertanyaan bolehkah ziarah kubur saat haid. Berdasarkan uraian di atas, tak ada larangan bagi wanita haid untuk ziarah kubur asalkan tetap memperhatikan pantangannya.
Baca Juga: Hukum Nyekar Sebelum Ramadan Boleh Atau Tidak? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari