Hal ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - 60
Innamas-sadaqatu lil-fuqara'i wal-masakini wal-'amilina 'alaiha wal-mu'allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal-garimina wa fi sabilillahi wabnis-sabil(i), fariḍatam minallah(i), wallahu 'alimun hakim(un).
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berdasarkan ayat dalam Surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan berhak menerima zakat. Adapun 8 golongan tersebut yakni tersebut:
1. Orang-orang fakir
2. Orang-oran miskin
Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Uang Saat Beras Mahal, Apa Boleh? Buya Yahya Sebut Diutamakan Makanan Pokok
3. Amil zakat