Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang
Kebijakan untuk membayar zakat di Indonesia telah diatur dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 terkait Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang dapat dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.
Sementara, Umuntuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Setidaknya ada dua pendapat tentang hukum membayar zakat dengan uang yaitu Mahzab Syafiiyah dan Mahzab Hanafiyah. Berikut ini merupakan dua penjelasan mahzab yang menanggapi tentang membayar zakat fitrah dengan uang:
• Mahzah Syafiiyah
Mahzab Syafiiah merupakan mahzab yang berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dengan makanan pokok. Hal ini didasari oleh salah satu riwayat HR. Bukhari Muslim yang berbunyi "Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering."
Sehingga membayar zakat menggunakan uang menutut mahzab ini makruh. Akan lebih baik bila muslim membayarkannya dengan makanan pokok.
Baca Juga: Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti
• Mahzab Hanafiyah
Berikutnya adalah mahzab Hanafiyah yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan sejumlah uang sesuai perkataan Allah SWT dalam penggalan surat At-Taubah ayat 9 yang memiliki arti: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.
Jika melihat dari sejarah dan edukasi tentang zakat fitrah, memang lebih dianjurkan untuk membayarkan dengan makanan pokok atau beras. Hal ini disebabkan karena metode ini lebih sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan kaum Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan memberikan satu sha' kurma maupun satu sha' gandum. Selain itu, memberikan beras juga lebih banyak kebermanfaatannya dan lebih jelas kegunaannya oleh para penerima.
Meskipun zakat fitrah dengan beras jauh lebih afdal dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW beserta para ulama, tak ada salahnya untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang. Yang terpenting adalah niatnya untuk melaksanakan kewajiban di bulan Ramadhan dalam menunaikan zakat fitrah.
Demikianlah ulasan tentang niat zakat fitrah dengan uang yang perlu kalian pahami. Jangan lupa membayar zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 2024.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari