Bacaan Niat Zakat Fitrah dengan Uang Bulan Ramadhan 2024, Simak Doa, Besaran hingga Hukumnya

Rifan Aditya

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:09 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah dengan Uang Bulan Ramadhan 2024, Simak Doa, Besaran hingga Hukumnya
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)

Suara.com - Membayar zakat fitrah saat Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam laki-laki, perempuan baik itu anak kecil maupun dewasa. Seiring dengan berkembangnya zaman, orang-orang mulai memilih membayar zakat fitrah dengan uang agar lebih praktis. Nah, di bawah ini ada niat zakat fitrah dengan uang yang perlu kalian pahami. 

Seperti melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah jenis zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim baik itu lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan di bulan Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri (Syawal). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar ra: 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim). 

Pada umumnya, bentuk zakat yang akan dikeluarkan oleh umat muslim di Indonesia berupa beras denga takaran 2,5-3 kg dan uang tunai senilai harga beras yang dikonsumsi. Hal ini pun kemudian menimbulkan pertanyaan tentang hukumnya serta niat yang harus dibaca. Untuk itu, simak jawabannya di bawah ini. 

Niat Zakat Fitrah dengan Uang 

Sebenarnya, bacaan niat zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang sama saja. Sebagai pengingat, lembayaran zakat fitrah juga bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara. Oleh sebab itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat fitrah ditujukan. 

Berikut ini adalah macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah: 

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى 

baca juga

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.” 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.” 

2. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ  

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.” 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.” 

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.” 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.” 

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.” 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.” 

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.” 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.” 

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.” 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.” 

Besaran Zakat Fitrah dengan Uang 

Kebijakan untuk membayar zakat di Indonesia telah diatur dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 terkait Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang dapat dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa. 

Sementara, Umuntuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.  

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang 

Setidaknya ada dua pendapat tentang hukum membayar zakat dengan uang yaitu Mahzab Syafiiyah dan Mahzab Hanafiyah. Berikut ini merupakan dua penjelasan mahzab yang menanggapi tentang membayar zakat fitrah dengan uang: 

• Mahzah Syafiiyah 

Mahzab Syafiiah merupakan mahzab yang berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dengan makanan pokok. Hal ini didasari oleh salah satu riwayat HR. Bukhari Muslim yang berbunyi "Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering." 

Sehingga membayar zakat menggunakan uang menutut mahzab ini makruh. Akan lebih baik bila muslim membayarkannya dengan makanan pokok. 

• Mahzab Hanafiyah 

Berikutnya adalah mahzab Hanafiyah yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan sejumlah uang sesuai perkataan Allah SWT dalam penggalan surat At-Taubah ayat 9 yang memiliki arti: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. 

Jika melihat dari sejarah dan edukasi tentang zakat fitrah, memang lebih dianjurkan untuk membayarkan dengan makanan pokok atau beras. Hal ini disebabkan karena metode ini lebih sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan kaum Muslim untuk menunaikan zakat fitrah dengan memberikan satu sha' kurma maupun satu sha' gandum. Selain itu, memberikan beras juga lebih banyak kebermanfaatannya dan lebih jelas kegunaannya oleh para penerima. 

Meskipun zakat fitrah dengan beras jauh lebih afdal dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW beserta para ulama, tak ada salahnya untuk menunaikan zakat fitrah dengan uang. Yang terpenting adalah niatnya untuk melaksanakan kewajiban di bulan Ramadhan dalam menunaikan zakat fitrah. 

Demikianlah ulasan tentang niat zakat fitrah dengan uang yang perlu kalian pahami. Jangan lupa membayar zakat fitrah untuk bulan Ramadhan 2024.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti

Apa Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Usai Puasa Ramadhan? Ternyata Ada Azab Pedih Ini Menanti

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 18:18 WIB

Malam 21 Ramadhan 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lailatul Qadar Tahun Ini

Malam 21 Ramadhan 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lailatul Qadar Tahun Ini

Religi | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:39 WIB

45 Quotes Ramadhan dari Al Quran dan Hadist dalam Bahasa Inggris-Indonesia

45 Quotes Ramadhan dari Al Quran dan Hadist dalam Bahasa Inggris-Indonesia

Religi | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:39 WIB

2 Doa Menerima Zakat Fitrah, Pastikan Memenuhi Syarat Penerima

2 Doa Menerima Zakat Fitrah, Pastikan Memenuhi Syarat Penerima

Religi | Selasa, 26 Maret 2024 | 17:35 WIB

Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Apakah Anak Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Lifestyle | Selasa, 26 Maret 2024 | 16:54 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×