Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Zakat Fitrah dengan Beras
Kekinian, zakat fitrah dapat berupa uang namun tetap diutamakan berupa makanan pokok. Di Indonesia, beras menjadi pilihan untuk berzakat.
Besaran zakat fitrah di Indonesia sendiri telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 terkait Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah. Besaran zakat fitrah telah ditetapkan MUI yaitu sebanyak 2,7 kg.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, besarnya zakat yaitu satu sha atau empat mud. Jika konversi, satu mud itu memiliki perselisian terkait penentuan besarnya satu mud menjadi ons atau kilogram.
Beberapa ulama ada yang menyatakan jika satu mud adalah 6 ons, sehingga bila dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada pula yang mengungkapkan satu mud adalah 6,5 ons jika dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga ulama yang menyatakan satu mud sebesar 7 ons bila dikalikan empat maka sejumlah 2,8 kg.
Dari beberapa takaran ini terjadi sebuah perdebatan, dan sebagian besar ulama sepakat untuk memberikan imbauan mengelurakan zakat sebesar 3 kg, supaya keluar dari perdebatan tersebut.
Demikian bacaan niat zakat fitrah berupa beras untuk diri sendiri dan anggota keluarga.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dengan Uang Bulan Ramadhan 2024, Simak Doa, Besaran hingga Hukumnya