Hukum Mantan Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam

Rifan Aditya

Jum'at, 26 April 2024 | 18:33 WIB
Hukum Mantan Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam
Ilustrasi hukum mantan suami tidak memberi nafkah dalam Islam (Freepik)

Suara.com - Perceraian merupakan opsi terakhir dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, setelah upaya perundingan dan mediasi tidak berhasil menemukan solusi. Perceraian juga merupakan proses hukum atau sosial di mana ikatan sah antara dua individu diakhiri secara resmi.

Sebagai negara dengan mayoritas populasi beragama Islam, perceraian tidak hanya dianggap sebagai aspek hukum dan sosial semata, tetapi juga mempertimbangkan hukum agama Islam. Dalam Islam, perceraian dipandang sebagai alternatif terakhir dan diharapkan hanya dilakukan dalam keadaan yang memang benar-benar diperlukan.

Walaupun Islam memperbolehkan perceraian, ajaran Islam lebih menekankan pada pentingnya menjaga kelangsungan dan kesatuan pernikahan. Dalam Al-Qur'an, perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai, namun dapat diterima sebagai langkah terakhir apabila segala upaya untuk memperbaiki hubungan telah gagal.

Apakah Mantan Suami Wajib Memberikan Nafkah

Syariat Islam menetapkan aturan dan prosedur terkait perceraian, yang mencakup pemberitahuan tertulis, periode tunggu (iddah) untuk memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi, serta kewajiban memberikan nafkah dan hak-hak lain kepada istri yang akan dibubarkan pernikahannya.

Dari penjelasan tersebut, meskipun telah terjadi perceraian, maka mantan suami tetap mempunyai tanggung jawab yang merupakan hak dari mantan istri.

Tanggung jawab bekas suami terhadap mantan istri setelah perceraian juga telah diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah kewajiban mantan suami setelah perceraian yang perlu dipahami. 

Kewajiban Mantan Suami Setelah Bercerai 

Meskipun Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri diambil dari ajaran Islam. Namun hukum Islam sendiri memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri setelah perceraian.

baca juga

Dalam ajaran agama Islam, kewajiban mantan suami disesuaikan dengan situasi mantan istri dan bagaimana proses perceraian terjadi. Tanggung jawab mantan suami terhadap mantan istri menurut hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut:

1. Terhadap mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai atas persetujuan), maupun talak tiga, jika dia tidak hamil, maka mantan suami diharuskan menyediakan tempat tinggal saja tanpa memberikan nafkah, kecuali jika mantan istri bersikap durhaka sebelum ditalak atau di tengah masa iddahnya.

2. Terhadap mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak ba'in, baik karena khulu' (cerai atas persetujuan), maupun talak tiga, dan jika dia sedang hamil, maka mantan suami diharuskan menyediakan tempat tinggal dan nafkah saja. Suami tidak diwajibkan untuk menanggung biaya lainnya.

3. Terhadap mantan istri yang sedang dalam masa iddah dari talak raj'i (perceraian yang masih bisa dirujuk), mantan suami diwajibkan menyediakan tempat tinggal yang layak, nafkah, pakaian, dan biaya hidup lainnya. Kewajiban tersebut bisa ditiadakan jika mantan istri bersikap durhaka sebelum bercerai atau di tengah masa iddahnya.

Dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak setelah putus perkawinan adalah wajib. Setelah memberikan kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri maka memberi nafkah kepada anak wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Telantarkan Anak, Bisma Rocket Rockers Kasih Nafkah Anak Cuma Rp8 Ribu, Auto Dirujak Warganet

Diduga Telantarkan Anak, Bisma Rocket Rockers Kasih Nafkah Anak Cuma Rp8 Ribu, Auto Dirujak Warganet

Video | Jum'at, 26 April 2024 | 16:00 WIB

Profil Tata Cahyani, Mantan Istri Tommy Soeharto Tak Canggung Datang Acara Hari Kartini Keluarga Cendana

Profil Tata Cahyani, Mantan Istri Tommy Soeharto Tak Canggung Datang Acara Hari Kartini Keluarga Cendana

Lifestyle | Kamis, 25 April 2024 | 18:14 WIB

Biodata Chacha Thaib, Blak-blakan Bisma Rocket Rockers Cuma Kasih Makan Rp8 Ribu Per Hari untuk Anaknya

Biodata Chacha Thaib, Blak-blakan Bisma Rocket Rockers Cuma Kasih Makan Rp8 Ribu Per Hari untuk Anaknya

Lifestyle | Kamis, 25 April 2024 | 17:53 WIB

Sumber Penghasilan Bisma Rocket Rockers, Cuma Sanggup Beri Rp8 Ribu untuk Makan Anak

Sumber Penghasilan Bisma Rocket Rockers, Cuma Sanggup Beri Rp8 Ribu untuk Makan Anak

Lifestyle | Kamis, 25 April 2024 | 16:15 WIB

Terkini

5 Zodiak Paling Beruntung di September 2026, Hoki Berlanjut hingga Akhir Bulan

5 Zodiak Paling Beruntung di September 2026, Hoki Berlanjut hingga Akhir Bulan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:05 WIB

Mendadak Viral di Video Seskab Teddy saat Peresmian LRT, Ini Sosok Dirut Jakpro!

Mendadak Viral di Video Seskab Teddy saat Peresmian LRT, Ini Sosok Dirut Jakpro!

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 21:00 WIB

Cak Imin Digoda Zulhas di Depan Prabowo soal Nyapres, Langsung Angkat Tangan

Cak Imin Digoda Zulhas di Depan Prabowo soal Nyapres, Langsung Angkat Tangan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:53 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah,  BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM

Kalbar | Jum'at, 18 September 2026 | 20:51 WIB

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

Zulhas Sebut 'Biar Prabowo Saja yang Jadi Presiden!' Bahlil Langsung Kasih 2 Jempol

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:47 WIB

Diare Anak di Pontianak Meningkat, 40 Kasus Tercatat dalam Dua Pekan

Diare Anak di Pontianak Meningkat, 40 Kasus Tercatat dalam Dua Pekan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:46 WIB

Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI

Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI

Batam | Jum'at, 18 September 2026 | 20:43 WIB

AI Makin Dipakai Cari Informasi, Tapi Benarkah Hasilnya Bisa Dipercaya?

AI Makin Dipakai Cari Informasi, Tapi Benarkah Hasilnya Bisa Dipercaya?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 20:42 WIB

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

BPJS Bakal Ubah Sistem JKN Jadi Value Based, Apa yang Bakal Berubah bagi Pasien?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:39 WIB

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah

Bali | Jum'at, 18 September 2026 | 20:37 WIB

×