Suara.com - Hari ini, 6 Juni 2024 atau 29 Zulkaidah 1445 Hijriah menjadi batas waktu paling akhir bagi jemaah pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.
Sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau Warga Negara Indonesia pemegang visa umrah untuk mematuhi ultimatum terakhir Pemerintah Arab Saudi agar segera pulang ke tanah air.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Ibadah umrah sebenarnya telah diatur juga oleh Pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Pada pasal 94 disebutkan bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah, salah satunya kewajiban memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna juga mengingatkan sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi."
"Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," ujarnya.
Tak hanya itu, PPIU yang memberangkatkan jemaah serta muassasah di Arab Saudi juga bakal kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi atau visa haji.
Dari pantauan Suara.com di Kota Mekkah, petugas kepolisian setempat gencar melakukan razia di sejumlah penginapan yang disinyalir menjadi tempat mukimnya pemegang jemaah pemegang visa umrah.
Selain itu, pengetatan juga dilakukan petugas keamanan setempat dengan memeriksa pergerakan orang, baik warga lokal atau rombongan jemaah di sejumlah check point pintu masuk menuju Kota Mekkah.
Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).
Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.