Dear Jemaah Umrah! Segera Angkat Kaki atau Tak Bisa Masuk ke Saudi Selama 10 Tahun

Galih Prasetyo, Chandra Iswinarno

Kamis, 06 Juni 2024 | 21:40 WIB
Dear Jemaah Umrah! Segera Angkat Kaki atau Tak Bisa Masuk ke Saudi Selama 10 Tahun
Sejumlah jemaah haji tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. [MCH 2024/Chandra Iswinarno]

Suara.com - Hari ini, 6 Juni 2024 atau 29 Zulkaidah 1445 Hijriah menjadi batas waktu paling akhir bagi jemaah pemegang visa umrah untuk meninggalkan Arab Saudi.

Sebab itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau Warga Negara Indonesia pemegang visa umrah untuk mematuhi ultimatum terakhir Pemerintah Arab Saudi agar segera pulang ke tanah air.

"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Ibadah umrah sebenarnya telah diatur juga oleh Pemerintah Indonesia dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Pada pasal 94 disebutkan bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah, salah satunya kewajiban memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna juga mengingatkan sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi."

"Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," ujarnya.

Tak hanya itu, PPIU yang memberangkatkan jemaah serta muassasah di Arab Saudi juga bakal kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

baca juga

Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi atau visa haji.

Dari pantauan Suara.com di Kota Mekkah, petugas kepolisian setempat gencar melakukan razia di sejumlah penginapan yang disinyalir menjadi tempat mukimnya pemegang jemaah pemegang visa umrah.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan petugas keamanan setempat dengan memeriksa pergerakan orang, baik warga lokal atau rombongan jemaah di sejumlah check point pintu masuk menuju Kota Mekkah.

Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Nantang! Pemerintah Saudi Sebarkan Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya

Jangan Nantang! Pemerintah Saudi Sebarkan Larangan Haji Tanpa Dokumen Resmi, Begini Isinya

Religi | Kamis, 06 Juni 2024 | 21:17 WIB

Tok! Kriteria Murur Ditetapkan, 55 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tak Bermalam di Muzdalifah

Tok! Kriteria Murur Ditetapkan, 55 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tak Bermalam di Muzdalifah

Religi | Kamis, 06 Juni 2024 | 20:21 WIB

Berkunjung ke Masjid Aisyah, Tempat Miqat Terdekat Menuju Mekkah: Buka 24 Jam

Berkunjung ke Masjid Aisyah, Tempat Miqat Terdekat Menuju Mekkah: Buka 24 Jam

Religi | Kamis, 06 Juni 2024 | 15:23 WIB

Deretan Artis Berangkat Haji Tahun Ini, Mulai Dari Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar

Deretan Artis Berangkat Haji Tahun Ini, Mulai Dari Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar

Lifestyle | Kamis, 06 Juni 2024 | 11:27 WIB

Ketua Komisi VIII Setuju Usulan Kementerian Agama Dipisah Dengan Kementerian Haji

Ketua Komisi VIII Setuju Usulan Kementerian Agama Dipisah Dengan Kementerian Haji

News | Kamis, 06 Juni 2024 | 10:49 WIB

Dear Travel Nakal! Masih Nantang Sediakan Visa Non Haji? Ini Pesan Menag

Dear Travel Nakal! Masih Nantang Sediakan Visa Non Haji? Ini Pesan Menag

Religi | Kamis, 06 Juni 2024 | 08:03 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×