11 Jenis Mati Syahid dalam Islam, Tak Semata Meninggal di Medan Perang!

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 06:10 WIB
11 Jenis Mati Syahid dalam Islam, Tak Semata Meninggal di Medan Perang!
Ilustrasi masjid. [Dok.Pixabay]

Orang yang mati karena tertimpa benda keras, baik karena tertimpa pohon yang roboh, tertimpa batu yang longsor, tertimpa pesawat atau meteor, tertimpa rudal, tertimpa rumah karena gempa, tertimpa material dari gedung yang tinggi karena kecelakaan kerja, dan sebagainya disifati sebagai syahid.

8. Mati Terbakar

Orang yang mati terbakar adalah syahid, baik ketika rumahnya kebakaran, mobilnya terbakar, kompor meledak, kendaraannya terbakar, atau kebakaran karena kecelakaan kerja, dia mati dengan mendapatkan pahala syahid.

9. Wanita Meninggal Karena Kehamilannya

Seorang wanita yang meninggal karena kehamilannya atau proses persalinannya adalah syahid sebagaimana telah dijelaskan di atas.

10. Meninggal Membela atau Mempertahankan Hartanya

Pada jenis ini, Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah dari Abdullah bin Amru yang artinya, “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.”

Menurut Agung, siapapun yang tewas saat mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan, maka dia diganjar dengan pahala mati syahid.

11. Mati Terbunuh Membela Agama dan Keluarga

Orang yang mati terbunuh karena membela agama, darah dan anggota keluarganya sebagaimana hadis riwayat At-Tirmidzi berikut:

“Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”

Bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni, kecuali hutang yang belum tuntas. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang.” (HR. Muslim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI