Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid, Boleh Atau Dilarang?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:58 WIB
Hukum Wanita Sholat Jumat di Masjid, Boleh Atau Dilarang?
Ilustrasi wanita sholat. Hukum wanita sholat Jumat di masjid. [pexels/Meruyert Gonullu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menilik hadis ini, bisa diartikan seorang wanita tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat di masjid. Walau begitu, bukan berarti seorang wanita dilarang untuk ikut sholat Jumat di masjid.

Dikutip dari website MUI, perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat jumat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا.

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).

Kesimpulannya hukum melaksanakan sholat jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat zuhur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI